Terkini Nasional
Penampakan Barang Bukti Dugaan Suap Uang Rp225 Juta Hasil OTT Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti sebesar Rp225 juta dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Selasa (21/9/2021) malam.
"Barang bukti dalam OTT uang Rp225 juta," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Gufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah (ANZ) sebagai tersangka.
Baca: Hasil OTT Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, KPK Sita Barang Bukti Diduga Uang Suap Rp225 Juta
Mulanya, KPK mendapat laporan dari masyarakat ihwal rencana penerimaan sejumlah uang oleh Anzarullah.
Tim KPK lantas mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang Rp225 juta.
Anzarullah kemudian menemui Andi di rumah dinas Bupati.
Rencananya, uang Rp225 juta akan diberikan kepada Andi. Namun, tidak kesampaian lantaran di rumah dinas Andi sedang ada acara.
Andi lantas meminta agar uang diserahkan kepada ajudannya di Kendari.
Baca: Profil Bupati Kolaka Timur Andi Merya yang Kena OTT KPK, Bupati Perempuan Definitif Pertama Sultra
Anzarullah lalu meninggalkan rumah dinas Andi. Saat itulah tim KPK menangkap Anzarullah dan Andi serta empat orang lainnya.
Mereka yang ditangkap antara lain Andi Merya Nur, Anzarullah suami Andi, Mujeri Dachri (MD), serta tiga ajudan Bupati, Andi Yustika (AY), Novriandi (NR), dan Muawiyah (MW).
Mereka dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara dan selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari ini, Rabu (22/9/2021).
"Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka," ujar Ghufron.
Baca: Baru Menjabat 3 Bulan, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan 5 Stafnya Terjaring OTT KPK
Atas perbuatannya, Andi Merya Nur sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wujud Barang Bukti Suap Rp 225 Juta Hasil OTT Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur
# OTT # KPK # suap # korupsi # Komisi Pemberantasan Korupsi # Bupati Kolaka Timur # Andi Merya Nur
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Polisi Tetapkan Eks Sekwan & Bendahara DPRD Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas
Jumat, 2 Mei 2025
Nasional
Kubu Roy Suryo Sepelekan Laporan Jokowi, Eks Ketua KPK Abraham Samad: Ini cuma kerikil
Jumat, 2 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Abraham Kritik Langkah Jokowi Lapor ke Polisi Buntut Ijazah Palsu: Hanya Kerikil Kecil
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Dukung Roy Suryo cs, Eks Ketua KPK Abraham Samad Sebut Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu Cuma Kerikil
Kamis, 1 Mei 2025
Tribunnews Update
Prabowo Pidato dengan Nada Tegas! Marahi Pejabat agar Hentikan Praktik Korupsi di Tanah Air
Kamis, 1 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.