WIKI UPDATE
Ada Rencana Hukuman Mati bagi Koruptor, Wakil Ketua KPK: Tidak Cukup Kalau Jadi Gayung Tak Bersambut
TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengapresiasi rencana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Nawawi menyebut, banyak faktor yang harus dipahami terkait pemikiran Jaksa Agung tersebut.
Menurut dia, yang dimaksud oleh Jaksa Agung mungkin terletak pada tataran kewenangan 'penuntutan'.
Sebab, domain hukuman mati berada pada pengadilan.
Baca: Jaksa Agung Sedang Mengkaji Opsi Hukuman Mati bagi Koruptor di Indonesia
“Bahwa mungkin yang dimaksud oleh Pak JA (Jaksa Agung) ada pada tataran kewenangan 'penuntutan'. Jadi yang dimaksud adalah, semangat 'menuntut' penjatuhan hukuman mati, karena soal 'penjatuhan hukuman' itu sendiri ada dalam domain kemandirian pengadilan, in casu Hakim,” ucap Nawawi pada Jumat.
Selain itu, menurut dia, instrumen perundangan tindak pidana korupsi di Indonesia terdapat pembatasan pada 'keadaan tertentu' untuk kemungkinan penuntutan dan penjatuhan hukuman mati.
Misalnya, korupsi yang terjadi saat adanya bencana Alam.
Nawawi menuturkan, meskipun 'penjatuhan hukuman mati' ada dalam domain pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung, nyatanya, dari Pedoman Pemidanaan versi Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020, tertuju pada upaya penghukuman yang proporsionalitas.
“Yaitu semakin besar kerugian keuangan dan perekonomian negara, semakin terbuka kemungkinan 'penuntutan dan penjatuhan hukuman berat' pada perkara korupsi tersebut,” kata Nawawi.
“Dari sudut ini, ide pemikiran Pak Jaksa Agung, yang tertuju pada perkara mega korupsi mendapat pijakan argumen hukumnya. Artinya boleh-boleh saja,” ucap dia.
Menurut Nawawi, KPK sendiri, sejauh ini telah menjadikan Perma nomor 1 Tahun 2020 sebagai salah satu pedoman dalam langkah penuntutan.
Ia menilai pengkajian hukuman mati bagi koruptor tidak cukup kalau hanya sebatas ungkapan-ungkapan sepihak dan menjadi gayung tak bersambut.
Jika tak ada kelanjutan dan hanya wacana saja, Ia menyebut wajar jika kemudian banyak pihak menuding, KPK hanya sekadar memainkan gimmick.
“Tapi bagi saya, semua bergantung pada komitmen bersama ikhtiar pemberantasan korupsi. Semua harus pada satu komitmen yang sama, semangat pemberantasan korupsi,” ucap dia.
“Sangat tidak cukup kalau hanya sebatas ungkapan-ungkapan sepihak dan menjadi gayung tak bersambut. Wajar jika kemudian banyak pihak menuding, kita hanya sekadar memainkan gimmick,” tutur Nawawi.
Adapun kajian hukuman mati untuk mega korupsi itu, Burhanuddin merujuk pada perkara-perkara korupsi besar yang ditangani Kejagung, seperti perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.
Baca: Wacana Penetapan Hukuman Mati di Kasus Mega Korupsi Jiwasraya dan Asabri oleh Jaksa Agung
"Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).
"Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).
“Tentu penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM)," ucap dia.
Menurut Leonard, selain karena menimbulkan kerugian keuangan negara, Jaksa Agung mempertimbangkan dampak luas yang diakibatkan perkara korupsi.
Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.
Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Jiwasraya yaitu Rp 16,8 triliun.(Tribun-Video.com/Kompas.com)
# hukuman mati # koruptor # korupsi # Jaksa Agung RI ST Burhanuddin # KPK
Baca berita lainnya terkait hukuman mati
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Kasus Korupsi, Ini Kata Pimpinan KPK
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com
Live Update
Polisi Tetapkan Eks Sekwan & Bendahara DPRD Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas
Jumat, 2 Mei 2025
Nasional
Kubu Roy Suryo Sepelekan Laporan Jokowi, Eks Ketua KPK Abraham Samad: Ini cuma kerikil
Jumat, 2 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Abraham Kritik Langkah Jokowi Lapor ke Polisi Buntut Ijazah Palsu: Hanya Kerikil Kecil
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Dukung Roy Suryo cs, Eks Ketua KPK Abraham Samad Sebut Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu Cuma Kerikil
Kamis, 1 Mei 2025
Tribunnews Update
Prabowo Pidato dengan Nada Tegas! Marahi Pejabat agar Hentikan Praktik Korupsi di Tanah Air
Kamis, 1 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.