KACAMATA HUKUM
Apakah Pasal Pidana Bisa Menjerat Tindakan Polisi saat Memeriksa Paksa HP Warga Sipil?
TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu lalu, rekaman aksi aparat polisi memeriksa paksa ponsel milik warga sipil viral di media sosial.
Pemilik ponsel sempat menolak diperiksa handphone-nya, karena itu ranah privasinya.
Namun, sang polisi tetap memaksa untuk memeriksa ponsel warga sipil itu.
Baca: Polisi Paksa Periksa HP Warga Sipil, Apakah Tergolong Melanggar Privasi? Simak Pendapat Pakar Hukum
Baca: KACAMATA HUKUM: Landasan Hukum Hak Privasi
Apa saja pasal yang bisa menjerat oknum tersebut?
Ketua Young Lawyers Comitter DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro menjelaskan oknum polisi yang periksa handphone warga sipil bisa dikenakan Pasal 33 ayat 1.(*)
# pasal pidana # Polisi Paksa Periksa HP # privasi # T Priyanggo Trisaputro
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Kompak Jaga Privasi Anak, Tegas Tolak Ekspos Wajah ke Publik
Senin, 23 Februari 2026
Nasional
LANGGAR HAK PRIVASI! Komnas HAM Kritik Rencana Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Syarat Terima Bansos
Jumat, 2 Mei 2025
Viral News
Buru 398 Member Aktif Pelanggan Video Porno Anak, Polisi Bisa Kenakan Pasal Pidana
Jumat, 31 Mei 2024
Kabar Selebriti
Suga BTS Sempat Tak Nyaman di Indonesia Gegara Terang-terangan Difoto Petugas Bandara, Army Ngamuk
Jumat, 26 Mei 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.