Kamis, 15 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Polisi Paksa Periksa HP Warga Sipil, Apakah Tergolong Melanggar Privasi? Simak Pendapat Pakar Hukum

Jumat, 29 Oktober 2021 20:33 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Baru-baru ini rekaman oknum polisi memeriksa isi ponsel milik seorang pemuda, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, si pemuda sempat menolak ketika HP-nya diperiksa lantaran itu adalah ranah privasinya.

Sementara sang polisi tetap memaksa memerika ponsel milik pemuda.

Baca: KACAMATA HUKUM: Landasan Hukum Hak Privasi

Dari sisi hukum, apakah tindakan paksa memeriksa ponsel warga sipil bisa termasuk melanggar ranah privasi?

Ketua Young Lawyers Comitter DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro menyebut isi ponsel merupakan ranah privasi seseorang.

Baca: Respons Pakar Hukum Pidana soal Kasus Polisi Ambarita: Wajib Hormati Hak dan Privasi Masyarakat

Dikatakannya, seseorang boleh meminta surat tugas aparat ketika ponselnya diperiksa secara paksa.

Bahkan, warga boleh menolak ponselnya diperiksa, jika ia betul-betul sedang tidak dalam keadaan berpekara pidana.

"Kalau memang itu tidak tercantum dalam surat tugas mereka, tolak karena itu hak ranah privasi kita," ucap dia.

Simak penjelasan lengkapnya di video ini.(*)

# privasi # Polisi Paksa Periksa HP # pakar hukum # T Priyanggo Trisaputro

Baca berita lainnya terkait Polisi Paksa Periksa HP

Reporter: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved