KACAMATA HUKUM
Polisi Paksa Periksa HP Warga Sipil, Apakah Tergolong Melanggar Privasi? Simak Pendapat Pakar Hukum
TRIBUN-VIDEO.COM - Baru-baru ini rekaman oknum polisi memeriksa isi ponsel milik seorang pemuda, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, si pemuda sempat menolak ketika HP-nya diperiksa lantaran itu adalah ranah privasinya.
Sementara sang polisi tetap memaksa memerika ponsel milik pemuda.
Baca: KACAMATA HUKUM: Landasan Hukum Hak Privasi
Dari sisi hukum, apakah tindakan paksa memeriksa ponsel warga sipil bisa termasuk melanggar ranah privasi?
Ketua Young Lawyers Comitter DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro menyebut isi ponsel merupakan ranah privasi seseorang.
Baca: Respons Pakar Hukum Pidana soal Kasus Polisi Ambarita: Wajib Hormati Hak dan Privasi Masyarakat
Dikatakannya, seseorang boleh meminta surat tugas aparat ketika ponselnya diperiksa secara paksa.
Bahkan, warga boleh menolak ponselnya diperiksa, jika ia betul-betul sedang tidak dalam keadaan berpekara pidana.
"Kalau memang itu tidak tercantum dalam surat tugas mereka, tolak karena itu hak ranah privasi kita," ucap dia.
Simak penjelasan lengkapnya di video ini.(*)
# privasi # Polisi Paksa Periksa HP # pakar hukum # T Priyanggo Trisaputro
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Mahfud MD Sebut DPR Bebas Rumuskan & Putuskan Sistem Pemilihan Umum: Pemilu Open Legal Policy
Selasa, 10 Maret 2026
Terkini Nasional
Pakar Hukum Bongkar Sikap Jokowi di 2019 Imbas Polemik UU KPK Memanas: Tolak Perppu
Senin, 2 Maret 2026
Terkini Nasional
Sikap Jokowi yang Ngaku Tak Teken UU KPK Buat Pakar Hukum Heran: Apakah Tidak Tahu Pasal 73?
Senin, 2 Maret 2026
Nasional
Jokowi Setuju Kembali ke UU KPK Lama, Pakar Hukum Feri Amsari Singgung Sikap Tolak Perppu Revisi
Kamis, 26 Februari 2026
Tribunnews Update
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Kompak Jaga Privasi Anak, Tegas Tolak Ekspos Wajah ke Publik
Senin, 23 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.