Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Buntut Tendang Alat Vital & Kepala Pacarnya, Kini Atlet Catur Profesional Divonis 8 Bulan Penjara

Kamis, 28 Oktober 2021 07:54 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Atlet catur profesional Giovanni Chrestella (20), kini divonis 8 bulan penjara karena menendang kemaluan pacarnya hingga bengkak, Rabu (27/10/2021).

Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menilai, perempuan 20 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada kekasihnya yakni Felix Julius.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Giovanni Chrestella tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Menetapkan masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang telah dijatuhkan tersebut," kata Hakim.

Dikatakan hakim adapun hal memberatkan karena perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," urai Hakim.

Vonis tersebut, beda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim yang sebelumnya menuntut Gio dengan pidana 9 bulan penjara.

Baca: Seorang Pria Tega Aniaya Pacarnya hingga Babak Belur, Tak Terima Mengetahui sang Pacar Hamil

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Vernando Agus Hakim membeberkan, perkara ini bermula pada Kamis, (22/4/2021) lalu sekira pukul 04.00 WIB.

Saat itu saksi korban sedang berada di kamar lantai 2 di kos-kosan 9L Tenun Residen bersama dengan terdakwa.

Kemudian handphone milik terdakwa, yang saksi korban pegang tiba-tiba terjatuh dan membuat terdakwa marah kepada saksi korban.

Tiba-tiba terdakwa langsung menendang selangkangan pacarnya itu hingga terjatuh.

"Saksi korban tidak ingat lagi terdakwa ada beberapa kali menendang selangkangan saksi korban, yang mana tendangan tersebut mengenai alat vital saksi korban.

Setelah saksi korban terjatuh kata Jaksa, terdakwa langsung menendang wajah saksi korban sehingga mengakibatkan gigi saksi korban rompal dan matanya memar dan memerah.

"Hasil pemeriksaan ditemukan luka perdarahan pada selaput mata kiri dan memar pada kelopak mata kiri serta kanan. Ditemukan beber lecet wajah dan area perut yang sudah menghitam. Ditemukan memar dan bengkak pada kantong buah zakar serta memar dan bengkak pada area tukang kemaluan kanan," kata Jaksa.

Baca: Cemburu Buta, Seorang Pria di Kediri Aniaya Pacar Pakai Gagang Celurit

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Atlet catur Giovanni Chrestella dituntut dengan hukuman sembilan bulan penjara karena didakwa menendang kemaluan dan kepala kekasihnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim menilai, wanita 24 tahun itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Felix Julius.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Giovanni Chrestella dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/10/2021) lalu.

Dikatakan jaksa adapun hal memberatkan karena perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," urai Jaksa.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Vernando Agus Hakim membeberkan, perkara ini bermula pada Kamis, (22/4/2021) lalu sekira pukul 04.00 WIB.

Saat itu saksi korban sedang berada di kamar lantai 2 di kos-kosan Tenun Residen bersama dengan terdakwa.

Kemudian ponsel milik terdakwa, yang saksi korban pegang tiba-tiba terjatuh dan membuat terdakwa marah kepada saksi korban.

Tiba-tiba terdakwa langsung menendang selakangan Felix hingga membuat kekasihnya itu terjatuh.

Baca: Minta Dinikahi karena Hamil 2 Bulan, Wanita Muda Dianiaya Pacar, Leher Dicekik dan Rambut Dijambak

"Saksi korban tidak ingat lagi terdakwa ada beberapa kali menendang selangkangan saksi korban, yang mana tendangan tersebut mengenai alat vital saksi korban."

Setelah saksi korban terjatuh, kata Jaksa, terdakwa langsung menendang wajah saksi korban sehingga mengakibatkan gigi saksi korban rompal dan matanya memar dan memerah.

"Hasil pemeriksaan ditemukan luka perdarahan pada selaput mata kiri dan memar pada kelopak mata kiri serta kanan. Ditemukan beberapa lecet wajah dan area perut yang sudah menghitam. Ditemukan memar dan bengkak pada kantong buah zakar serta memar dan bengkak pada area tukang kemaluan kanan," pungkas jaksa.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BUNTUT Tendang Kemaluan Pacar, Pecatur Profesional Giovanni Chrestella Divonis 8 Bulan Penjara

# Pengadilan Negeri Medan # Giovanni Chrestella # Atlet Catur # Atlet Catur Profesional # remaja dianiaya pacar # remaja aniaya pacar

Editor: Danang Risdinato
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved