Terkini Daerah
Seorang Pria Tega Aniaya Pacarnya hingga Babak Belur, Tak Terima Mengetahui sang Pacar Hamil
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria di Tangerang tega menyetubuhi pacarnya berkali-kali tapi berujung kepada penganiayaan.
Parahnya, pacarnya berinisial IR itu masih berusia 17 tahun.
Adalah YP (18) pria kelahiran Bogor tersebut tega menganiaya IR setelah satu tahun lamanya melayani nafsu bejat sang pacar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, awal mula kejadian saat YP tidak bisa membendung amarahnya kepada IR.
Pasalnya, setelah melakukan hubungan suami istri yang kesekian kalinya, YP mengetahui kalau pacarnya hamil.
Baca: Disetubuhi Berkali-kali Sampai Hamil, Pria di Tangerang Aniaya Pacarnya Sampai Babak Belur
"Sampai saat ini karena mereka melakukan kegiatan suami istri ini sudah lama dari pacaran tahun lalu sampai saat ini, maka hasil pemeriksaan korban hamil," jelas Deonijiu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (20/5/2021).
Keduanya diketahui telah berpacaran sejak Juli 2020.
Alasan hamil ternyata bukan alasan tunggal, melainkan tersangka sakit hati karena korban telah membeberkan kebiasannya buruk YP.
Usut punya usut, YP ini punya kebiasaan mengonsumsi obat tramadol yang termasuk ilegal untuk dikonsumsi.
"Kebiasaan tersangka meminum obat tramadol diberitahu kepada orang lain dan tidak terima bahwa bapak korban tidak suka terhadap tersangka sehingga melampiaskan emosi kepada korban," terang Deonijiu.
Baca: Perempuan 20 Tahun Ajak 5 Teman Aniaya Pacarnya Sendiri, Kesal karena Dihamili
Akhirnya, momen terakhir kali mereka berhubungan badan, YP langsung ringan tangan dan melukai sekujur tubuh IR.
YP tega menampar pipi kanan IR dua kali, memukul mulutnya juga sampai berdarah.
Kemudian menendang perut korban sebanyak tiga kali sampai membenturkan kepala korban ke tembok tiga kali juga.
"Dengan adanya perselisihan ini, dari pelaku dan korban karena hamil dan terjadi kekerasan antara pelaku dan korban. Masih dalam proses, kita proses hukum saja," ungkap Deonijiu.
Kini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
YP juga dijerat Pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
# remaja aniaya pacar # Pria aniaya pacar # Aniaya Pacar # Bogor # Polres Metro Tangerang Kota
Live Update
Tembok Pagar SDN Cipayung 1 Ambruk imbas Pengembang Perumahan, Bupati Bogor Terjun Tinjau Lokasi
7 hari lalu
Regional
Antusianya Warga dalam Festival Budaya di Bogor, Nikmati Bazar Murah hingga Pelayanan Publik
Senin, 5 Mei 2025
Nasional
TERKUAK PENYEBAB Kakek Ugan Dianiaya saat Berjualan Pisang, Dipalak Rp 300 Ribu Oleh Pelaku
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.