Terkini Daerah
Bolehkan Polisi Periksa Paksa Ponsel Warga? Peradi Solo: Hanya Penyidik yang Punya Wewenang
TRIBUN-VIDEO.COM - Di era sekarang ponsel menjadi sarana komunikasi yang paling diandalkan.
Mulai dari berkirim pesan teks, suara, foto, dan video semua bisa dikerjakan melalui ponsel.
Bahkan aktivitas multimedia dari menfoto, rekam video dan rekam suara juga bisa dikerjakan oleh ponsel.
Namun hal itu juga berarti mulai ada privasi tersendiri yang disimpan di ponsel.
Tentu saja kita tidak nyaman ketika salah seorang meminjam ponsel kita dan membuka apa yang ada di isi ponsel kita.
Beberapa waktu yang lalu oknum polisi Aipda MP Ambarita, pemimpin Rainmas Backbone, tim pengurai massa Polres Jakarta viral di media sosial lantaran memeriksa secara paksa ponsel seorang pemuda yang sedang berkumpul di malam hari.
Kala itu Ambarita berdalih bahwa dirinya sebagai polisi memiliki kewenangan untuk memeriksa ponsel.
Buntut dari kejadian itu Ambarita harus rela dimutasi menjadi Bintara Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya.
Lalu apakah ada aturan bahwa aparatur polisi memiliki kewenangan memeriksa ponsel secara paksa.
Baca: Polisi Lakukan Tes Kejiwaan Pelaku yang Masturbasi di Jok Motor, Sudah 20 Kali Melakukan Hal Serupa
Terkait hal itu T Priyanggo Tri Saputro, SH, MH selaku Ketua Young Lawyers Commite DPC Peradi Solo memberikan tanggapanya pada acara Kacamata Hukum di Tribunnews, Senin (25/10/2021).
Menurutnya aparatur kepolisian memang diberikan Undang-undang untuk menjaga Kamtibnas.
Akan tetapi kewenangan tersebut diawasi secara ketat agar meraka tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran kepada masyarakat, sebagai alat pengawasan di antaranya adalah surat tugas.
"Ketika di dalam surat tugas tersebut tidak ada tugas untuk melakukan penggeledahan atau upaya pembacaan terhadap ponsel saya rasa sampai detik ini tidak ada aturan khusus terkait pemeriksaan paksa atas ponsel seseorang," ujar Priyanggo.
Dalam artian sederhana polisi tidak memilki kewenangan menggeledah ponsel dan memeriksanya selama tidak ada tugas yang tertulis di surat tugas yang ia bawa.
Merujuk pada Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 penggeledahan sebagaimana pasal 16 huruf D hanya dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu.
Namun para penyidik harus memiliki surat perintah penggeledahan, surat izin penggeledahan dari pengadilan atau dalam kondisi sangat perlu atau mendesak.
Kalaupun ada polisi umum yang kebetulan berpatroli dan ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana, polisi umum hanya boleh mengamankan dan diberikan kepada penyidik untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam bentuk sederhana, polisi hanya boleh mengamankan ponsel namun tidak boleh membuka isi dari ponsel tersebut.
Simak selengkapnya pada video di atas. (*)
(FIKRIFIKSI/TRIBUN-VIDEO.COM)
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Calon Polwan Jadi Korban Rudapaksa Oknum Polisi, Para Oknum Lain Menonton dan Tertawa saat Kejadian
6 jam lalu
Konflik Timur Tengah
Minta Bantuan Hotman Paris! Calon Polwan Dirudapaksa 2 Oknum Polisi di Jambi
7 jam lalu
Live Tribunnews Update
Jenderal Polisi Minta Maaf usai Anak Buahnya Tolak Tindaklanjuti Laporan Balap Liar Warga Lewat 110
8 jam lalu
Live Tribunnews Update
Calon Polwan Korban Pemerkosaan hingga Disoraki Oknum Polisi di Jambi Minta Tolong Hotman Paris
10 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.