HOT TOPIC
Maling Dihakimi Massa di Garut, Masih Hidup Dimasukkan Lubang lalu Dibunuh & Dikubur di Kaki Gunung
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria berinisial MM (50) meninggal dunia seusai dihakimi massa di Garut, Jawa Barat.
Sadisnya, Mm masih dalam kondisi hidup saat dimasukkan ke lubang tempat ia dikubur di kaki Gunung Cikuray.
14 warga Garut ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kejadian nahas ini tepatnya terjadi di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Cigedug, Garut, Selasa (12/10/2021) dini hari.
Kepala Desa Sindangsari, Ayo Sutisna mengatakan kejadian bermula saat MM (50) kepergok memasuki rumah warga diduga akan melakukan pencurian.
"Kalau pencuriannya itu, mohon maaf kalo enggak salah menurut keterangan, (pelaku) itu belum melakukan pencurian, hanya baru masuk mau mencuri, oleh warga kepergok," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/10/2021).
Baca: Aksi Main Hakim Sendiri di Garut, Terduga Pencuri Dipastikan Masih Hidup saat Akan Dikubur Warga
Dilansir TribunJabar.id, menurut Sutisna MM sebelumnya pernah melakukan pencurian yang berakhir mediasi.
"Jauh-jauh hari, ya, diintai, ya, tahu-tahu tertangkap sebelum mencuri, mungkin seperti itu (dihakimi massa)" ujarnya.
Saat rilis kasus, Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto warga geram lantaran MM kembali akan melakukan aksi pencurian.
MM menjadi sasaran amuk massa dengan banyak luka pukulan dan luka akibat benda tumpul seperti besi dan batu.
Korban kemudian diikat dengan tali dan dimasukan kedalam karung lalu dibawa ke ladang jagung di kaki Gunung Cikuray untuk dikubur.
Saat jasadnya mulai ditutupi tanah, satu tersangka berinisial S (39) mengetahui ternyata MM masih hidup.
S kemudian turun ke dalam lubang untuk menghabisi nyawa MM.
Baca: Terduga Pencuri di Garut Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Korban Masih Hidup sebelum Dikubur
"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut dan kemudian menghabisi saudara maman ini dengan melakukan luka sayatan di bagian leher," ujar AKBP Wirdhanto dalam pers konferensi di Polres Garut, Selasa (26/10/2021).
Mengetahui kejadian itu, polisi melakukan pembongkaran tempat korban dikuburkan dan melakukan pengamanan warga yang terlibat.
Tindakan S yang menghabisi nyawa MM dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara ke 13 orang tersangka lain di jerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ujar Wirdhanto. (Tribun-video.com/TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Kasus Main Hakim Sendiri di Garut, Pernah Mencuri lalu Dimaafkan, Belum Meninggal saat Dikubur
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Jabar
Terkini Nasional
Warga Sipil 'Curhat' ke Dedi Mulyadi Ngaku Dibayar Rp 150 Ribu Bantu Preteli Amunisi TNI di Garut
5 jam lalu
Terkini Nasional
DEDI MULYADI MURKA 9 Warga Sipil Tewas Dalam Ledakan Garut, Minta TNI Tak Dilibatkan Warga
5 jam lalu
Terkini Nasional
Ledakan Garut Sisakan Luka Batin! Korban Selamat Alami Trauma Parah: Histeris Lihat Serpihan Kulit
6 jam lalu
Terkini Nasional
PENAMPAKAN BOKS BEKAS AMUNISI yang Meledak di Garut, Terletak Tak Jauh dari Rumah Salah Satu Korban
6 jam lalu
Terkini Nasional
Diunggah Tepat di Hari Kejadian! Ini Unggahan Terakhir Pratu Afrio sebelum Gugur di Ledakan Garut
7 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.