WIKI UPDATE
Terduga Pencuri di Garut Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Korban Masih Hidup sebelum Dikubur
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria bernama Maman meninggal setelah dikubur hidup-hidup oleh massa di ladang jagung yang berada di kaki Gunung Cikuray.
Maman (50) tewas dikubur dalam keadaan terikat dengan dibungkus karung di salah satu ladang jagung di kaki Gunung Cikuray.
Maman sebelumnya dinyatakan hilang oleh pihak keluarga, kemudian keluarga melaporkannya ke Polres Garut bahwa Maman sudah tidak terlihat sejak tanggal 11 Oktober 2021.
Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto mengatakan Maman diduga tepergok warga hendak mencuri di salah satu rumah warga.
Baca: Terungkap Fakta Kasus Terduga Pencuri Jadi Korban Aksi Main Hakim, Masih Hidup sebelum Dikubur
Korban yang tepergok lantas dianiaya warga hingga tak sadarkan diri lalu tubuhnya dikubur di ladang jagung.
Wirdhanto menyebut, maman dulunya pernah melakukan aksi pencurian namun berakhir damai setelah mediasi.
"Ada memang kejadian di mana korban dulu pernah dimediasi karena pernah melakukan tindak pidana pencurian," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto kepada Tribunjabar.id, Selasa (26/10/2021).
Warga menyadari Maman pernah melakukan aksi pencurian tersebut kemudian geram karena mendapatinya kembali melakukan aksi pencurian setelah kepergok sedang berada di gudang sayuran milik warga.
Korban menjadi sasaran amuk massa hingga tubuhnya mengalami luka pukulan dan luka akibat benda tumpul seperti besi dan batu.
Baca: Pencuri di Garut Dihakimi Massa Hingga Tewas dan Dikubur di Gunung, Polisi Lakukan Bongkar Makam
Korban kemudian diikat dengan tali dan dimasukan ke dalam karung lalu dikubur.
Saat jasadnya mulai ditutupi tanah, Maman diketahui masih hidup oleh seorang tersangka berinisial S (39).
S kemudian turun ke dalam lubang kuburan dan melukai leher korban dengan golok.
"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut dan kemudian menghabisi saudara Mm ini dengan melukai korban di bagian leher," ujar AKBP Wirdhanto.
Saat dipastikan Maman sudah dalam keadaan tidak bernyawa, kemudian para tersangka kembali melanjutkan proses penguburan.
Peran S yang menyayat leher korban dinilai sebagai tindak pidana yang dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara ke 13 orang tersangka lainnya di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.(Tribun-Video.com/Tribunjabar.id)
# pencuri # Garut # main hakim sendiri # Gunung Cikuray # dikubur hidup-hidup
Baca berita lainnya terkait main hakim sendiri
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Kasus Main Hakim Sendiri di Garut, Pernah Mencuri lalu Dimaafkan, Belum Meninggal saat Dikubur
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribun Jabar
Terkini Nasional
Warga Sipil 'Curhat' ke Dedi Mulyadi Ngaku Dibayar Rp 150 Ribu Bantu Preteli Amunisi TNI di Garut
10 jam lalu
Terkini Nasional
DEDI MULYADI MURKA 9 Warga Sipil Tewas Dalam Ledakan Garut, Minta TNI Tak Dilibatkan Warga
10 jam lalu
Terkini Nasional
Ledakan Garut Sisakan Luka Batin! Korban Selamat Alami Trauma Parah: Histeris Lihat Serpihan Kulit
11 jam lalu
Terkini Nasional
PENAMPAKAN BOKS BEKAS AMUNISI yang Meledak di Garut, Terletak Tak Jauh dari Rumah Salah Satu Korban
11 jam lalu
Terkini Nasional
Diunggah Tepat di Hari Kejadian! Ini Unggahan Terakhir Pratu Afrio sebelum Gugur di Ledakan Garut
12 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.