Kamis, 15 Mei 2025

WIKI UPDATE

Terduga Pencuri di Garut Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Korban Masih Hidup sebelum Dikubur

Selasa, 26 Oktober 2021 23:06 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria bernama Maman meninggal setelah dikubur hidup-hidup oleh massa di ladang jagung yang berada di kaki Gunung Cikuray.

Maman (50) tewas dikubur dalam keadaan terikat dengan dibungkus karung di salah satu ladang jagung di kaki Gunung Cikuray.

Maman sebelumnya dinyatakan hilang oleh pihak keluarga, kemudian keluarga melaporkannya ke Polres Garut bahwa Maman sudah tidak terlihat sejak tanggal 11 Oktober 2021.

Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto mengatakan Maman diduga tepergok warga hendak mencuri di salah satu rumah warga.

Baca: Terungkap Fakta Kasus Terduga Pencuri Jadi Korban Aksi Main Hakim, Masih Hidup sebelum Dikubur

Korban yang tepergok lantas dianiaya warga hingga tak sadarkan diri lalu tubuhnya dikubur di ladang jagung.

Wirdhanto menyebut, maman dulunya pernah melakukan aksi pencurian namun berakhir damai setelah mediasi.

"Ada memang kejadian di mana korban dulu pernah dimediasi karena pernah melakukan tindak pidana pencurian," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto kepada Tribunjabar.id, Selasa (26/10/2021).

Warga menyadari Maman pernah melakukan aksi pencurian tersebut kemudian geram karena mendapatinya kembali melakukan aksi pencurian setelah kepergok sedang berada di gudang sayuran milik warga.

Korban menjadi sasaran amuk massa hingga tubuhnya mengalami luka pukulan dan luka akibat benda tumpul seperti besi dan batu.

Baca: Pencuri di Garut Dihakimi Massa Hingga Tewas dan Dikubur di Gunung, Polisi Lakukan Bongkar Makam

Korban kemudian diikat dengan tali dan dimasukan ke dalam karung lalu dikubur.

Saat jasadnya mulai ditutupi tanah, Maman diketahui masih hidup oleh seorang tersangka berinisial S (39).

S kemudian turun ke dalam lubang kuburan dan melukai leher korban dengan golok.

"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut dan kemudian menghabisi saudara Mm ini dengan melukai korban di bagian leher," ujar AKBP Wirdhanto.

Saat dipastikan Maman sudah dalam keadaan tidak bernyawa, kemudian para tersangka kembali melanjutkan proses penguburan.

Peran S yang menyayat leher korban dinilai sebagai tindak pidana yang dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara ke 13 orang tersangka lainnya di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.(Tribun-Video.com/Tribunjabar.id)

# pencuri # Garut # main hakim sendiri # Gunung Cikuray # dikubur hidup-hidup

Baca berita lainnya terkait main hakim sendiri

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Kasus Main Hakim Sendiri di Garut, Pernah Mencuri lalu Dimaafkan, Belum Meninggal saat Dikubur

Reporter: sara dita
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved