Terkini Daerah
Terungkap Fakta Kasus Terduga Pencuri Jadi Korban Aksi Main Hakim, Masih Hidup sebelum Dikubur
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari
TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi main hakim sendiri di Garut sebabkan seorang terduga pencuri kehilangan nyawa hingga berakhir penguburan oleh para pelaku.
Polres Garut dalam kasus tersebut menetapkan 14 orang tersangka dari 20 orang saksi yang sebelumnya diperiksa.
Dalam aksi main hakim sendiri itu para pelaku diketahui menganiaya korban hingga tak sadarkan diri kemudian menguburnya di ladang jagung yang berlokasi di kaki Gunung Cikuray.
Maman (50), sosok korban yang meninggal tragis dengan luka sayat di leher dan badan diketahui sebelumnya pernah melakukan aksi pencurian.
Baca: Viral Video Warga Main Hakim Sendiri pada Bocah Curi Pakaian Dalam, Ganjar Minta Dicek
Namun pencurian tersebut berujung damai setelah dimediasi oleh warga.
"Ada memang kejadian di mana korban dulu pernah dimediasi karena pernah melakukan tindak pidana pencurian," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto kepada Tribunjabar.id, Selasa (26/10/2021).
Warga menyadari Maman pernah melakukan aksi pencurian tersebut kemudian geram karena mendapati Maman kembali melakukan aksi pencurian setelah kepergok sedang berada di gudang sayuran milik warga.
Kemudian, Maman menjadi sasaran amuk massa dengan banyak luka pukulan dan luka akibat benda tumpul seperti besi dan batu.
Korban kemudian diikat dengan tali dan dimasukan kedalam karung lalu dikubur.
Saat jasadnya mulai ditutupi tanah, Maman diketahui masih hidup oleh salah satu tersangka berinisial S (39).
S kemudian turun ke dalam lubang kuburan dan membacok leher korban dengan golok.
"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut dan kemudian menghabisi saudara maman ini dengan melakukan luka sayatan di bagian leher," ujar AKBP Wirdhanto dalam pers konferensi di Polres Garut, Selasa (26/10/2021).
Baca: Kronologi Pencuri di Garut Dikeroyok Warga hingga Tewas, Jasadnya Dikubur di Gunung Cikuray
Saat dipastikan Maman sudah dalam keadaan tidak bernyawa, kemudian para tersangka kembali melanjutkan proses penguburan.
Peran S yang membacok leher korban dinilai sebagai tindak pidana yang dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara ke 13 orang tersangka lainnya di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3e KUHP ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ujar Wirdhanto. (*)
# main hakim sendiri # pencuri # dikubur # Gunung Cikuray # Garut
Baca berita lainnya terkait main hakim sendiri
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Kasus Main Hakim Sendiri di Garut, Pernah Mencuri lalu Dimaafkan, Belum Meninggal saat Dikubur
Sumber: Tribun Jabar
Tribunnews Update
Tegas! Dedi Mulyadi Larang Warga Ikut Kegiatan Militer seusai Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut
31 menit lalu
Terkini Nasional
"Itu Bukan Tugas Warga!" Kang Dedi Larang Warga Bantu TNI Musnahkan Amunisi seusai Ledakan
2 jam lalu
Terkini Nasional
Warga Sipil 'Curhat' ke Dedi Mulyadi Ngaku Dibayar Rp 150 Ribu Bantu Preteli Amunisi TNI di Garut
16 jam lalu
Terkini Nasional
DEDI MULYADI MURKA 9 Warga Sipil Tewas Dalam Ledakan Garut, Minta TNI Tak Dilibatkan Warga
17 jam lalu
Terkini Nasional
Ledakan Garut Sisakan Luka Batin! Korban Selamat Alami Trauma Parah: Histeris Lihat Serpihan Kulit
18 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.