Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Aksi Main Hakim Sendiri di Garut, Terduga Pencuri Dipastikan Masih Hidup saat Akan Dikubur Warga

Rabu, 27 Oktober 2021 11:54 WIB
Tribun Jabar

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari

TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi main hakim sendiri di Garut sebabkan seorang terduga pencuri kehilangan nyawa hingga berakhir penguburan oleh para pelaku.

Polres Garut dalam kasus tersebut menetapkan 14 orang tersangka dari 20 orang saksi yang sebelumnya diperiksa.

Dalam aksi main hakim sendiri itu para pelaku diketahui menganiaya korban hingga tak sadarkan diri kemudian menguburnya di ladang jagung yang berlokasi di kaki Gunung Cikuray.

Maman (50), sosok korban yang meninggal tragis dengan luka sayat di leher dan badan diketahui sebelumnya pernah melakukan aksi pencurian.

Baca: Pria Cabuli Anak Pacarnya 17 Kali selama 1 Tahun, Akui Lakukan Hal yang Sama ke Anak dari Istri Siri

Namun pencurian tersebut berujung damai setelah dimediasi oleh warga.

"Ada memang kejadian di mana korban dulu pernah dimediasi karena pernah melakukan tindak pidana pencurian," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto kepada Tribunjabar.id, Selasa (26/10/2021).

Warga menyadari Maman pernah melakukan aksi pencurian tersebut kemudian geram karena mendapati Maman kembali melakukan aksi pencurian setelah kepergok sedang berada di gudang sayuran milik warga, Selasa (12/10/2021) dini hari.

Kemudian, Maman menjadi sasaran amuk massa dengan banyak luka pukulan dan luka akibat benda tumpul seperti besi dan batu.

Korban kemudian diikat dengan tali dan dimasukan kedalam karung lalu dikubur.

Saat jasadnya mulai ditutupi tanah, Maman diketahui masih hidup oleh salah satu tersangka berinisial S (39).

S kemudian turun ke dalam lubang kuburan dan menggorok leher korban dengan golok.

"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut dan kemudian menghabisi saudara maman ini dengan melakukan luka sayatan di bagian leher," ujar AKBP Wirdhanto dalam pers konferensi di Polres Garut, Selasa (26/10/2021).

Baca: 10 Tahun Alami Gangguan Jiwa, Anak Bunuh Ayah, Ibu, dan Kakak, Berawal dari Suruh Adik Beli Rokok

Saat dipastikan Maman sudah dalam keadaan tidak bernyawa, kemudian para tersangka kembali melanjutkan proses penguburan.

Peran S yang menggorok leher korban dinilai sebagai tindak pidana yang dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara ke 13 orang tersangka lainnya di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.

Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3e KUHP ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ujar Wirdhanto. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Kasus Main Hakim Sendiri di Garut, Pernah Mencuri lalu Dimaafkan, Belum Meninggal saat Dikubur

# Main Hakim Sendiri # Garut # Terduga Maling

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved