TRIBUN TRENDS
Langkah Pelaporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Dapat Melapor ke Pos Pelayanan Terpadu
TRIBUN-VIDEO.COM - Ni Luh Putu Nilawati SH, MH yang merupakan direktur LBH APIK Bali menjelaskan bagaimana cara untuk melakukan laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga.
Ia menyampaikan korban KDRT dapat melaporkan langsung kepada pihak kepolisian.
Kemudian pihak kepolisian nantinya akan mengantarkan korban untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit.
"Terkadang ada beberapa di pos penerimaan laporan masih memintakan akta perkawinan kalau kamu mengalami KDRT, apakah kamu benar istrinya,"
Baca: Ancaman Hukuman bagi Pelaku KDRT, Bisa Mencapai 12 Tahun Penjara
"Harusnya laporan diterima terlebih dahulu, bagaimana dia bisa siap mengambil akta dan terkadang ada yang tidak tau akta perkawinannya dimana, kan tidak mungkin ia membawa akta perkawinan kesana." ungkap Ni Luh Putu Nilawati.
Syarat administrasi dirasa belum perlu bila pada pelaporan awal.
Ni Luh Putu Nilawati menambahkan harusnya tidak diperlukan syarat administrasi yang lengkap.
Baca: Jenis Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Siapa yang Dapat Termasuk Korban KDRT
Masyarakat perlu tau, di setiap daerah pos pelayanan terpadu di setiap kabupaten dan kota.
Pos pelayanan terpadu ini untuk korban KDRT, bahkan sudah dilengkapi dengan psikolog, lawyer, pendamping rohani dan bahkan shelter sebagai rumah aman sementara bagi korban KDRT.
Simak selengkapnya pada video di atas.(*)
Sumber: Tribun Video
Selebritis
Resmi Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Diduga Alami 4 Bentuk KDRT, Lapor ke Komnas Perempuan
Jumat, 2 Mei 2025
Selebritis
Paula Bawa Bukti Rekaman CCTV, Adukan Dugaan KDRT Baim Wong yang Sudah Dikaji oleh Ahli Forensik
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.