Terkini Daerah
Viral Video Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Ternyata Pelakunya Pegawai
Viral Aksi Pungli di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Ternyata Pelakunya Pegawai
TRIBUN-VIDEO.COM - Sempat diberantas polisi usai Presiden Jokowi mendapat aduan para sopir truk kontainer, praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali terjadi.
Video aksi pungli tersebut viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terekam aksi seorang pria mendatangi sopir truk dan meminta sejumlah uang.
Tak berselang lama, sopir truk dengan nomor polisi B 9206 UIX itu menyelipkan uang tunai ke mesin crane nomor 13 yang tampak dalam video tersebut.
Aksi pungutan liar itu disebutkan terjadi pada Selasa (19/20/2021) lalu.
"Ini nih, minta pungli. Minta pungli dia, saya lihat sendiri, saya berani menjadi saksi," kata seseorang yang merekam video tersebut.
Aksi pungli di video tersebut lantas dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama.
Aksi pungli itu terjadi pada 19 Oktober 2021 pukul 16.00 WIB di Terminal Peti kemas Blok N4, JICT 1, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari situ, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya menangkap seorang pelaku pungli berinisial R.
Baca: Momen Warga Tana Tidung Dapat Jaket dari Presiden Jokowi, Tak Akan Jual Meski Dihargai Jutaan Rupiah
Baca: Ratusan Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa 2 Tahun Kepemimpinan Jokowi-Maruf, Sampaikan 12 Tuntutan
"Dalam waktu di bawah tiga jam sudah dapatkan pelaku. Orangnya sudah kita amankan, sudah kita periksa, dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wiratama, Kamis (21/10/2021).
Dijelaskannya, R merupakan karyawan outsourcing yang bertugas sebagai operator crane di JICT.
Di video tersebut, R meminta uang kepada korban sopir truk kontainer berinisial DH sebesar Rp 5000 agar proses pengangkutan barang berjalan lancar.
Hasil pemeriksaan, sejauh ini pelaku hanya bertindak seorang diri dalam meminta pungli kepada para sopir truk kontainer.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau pungutan liar dimana yang bersangkutan terancam hukuman sembilan tahun pidana penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Viral Aksi Pungli di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Ternyata Pelakunya Pegawai
Sumber: TribunJakarta
Nasional
Viral Duel Pria Paruh Baya Lawan Pria Gondrong di Solo, Korban Terluka Kena Parang
Rabu, 8 April 2026
Viral News
ALDIS BURGER UNTUK GUBERNUR! Aksi Aldi Taher saat Temui Pramono Anung untuk Promosikan Bisnisnya
Rabu, 8 April 2026
LIVE UPDATE
Cekcok saat Tegur Pemotor di Pondok Aren Tangsel, Pria Beratribut Polisi Minta Maaf ke Publik
Rabu, 8 April 2026
Olahraga
Senangnya Driver Ojol Disabilitas Dapat Orderan dari Layvin Kurzawa, Eks PSG Ramah Diajak Foto
Rabu, 8 April 2026
Terkini Nasional
Aksi 'Ngamen' di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ditegur Anak Meski demi Konten Live dan Hasilkan Saweran
Rabu, 8 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.