Kamis, 15 Mei 2025

Kacamata Hukum

Langkah Hukum yang Bisa Diambil bila Panggilan Polisi Dinilai Tidak Tepat terkait Komentar di Medsos

Sabtu, 16 Oktober 2021 15:52 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Badrus Zaman yang merupakan Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Jawa Tengah menyampaikan, masyarakat dapat mengajukan praperadilan bila merasa panggilan atau penahanan polisi bila dinilai salah dalam menerapkan hukum.

Praperadilan juga dapat digunakan dalam menghadapi kasus di media sosial.

Menurut Badrus Zaman cara yang paling tepat secara hukum dengan praperadilan, dibanding hanya dengan memarahi polisi, malah bisa membuat kita salah.

Ia menambahkan proses pengajuan praperadilan sebenarnya sederhana.

"Praperadilan merupakan semi perdata pidana, dalam pendaftaran juga tidak bayar, dan mengajukan gugatan pra peradilan yang diajukan ke pengadilan, setelah itu baru dipanggil pihak kepolisian, waktunya hanya 7 hari kerja," ungkap Badrus Zaman.

Baca: Maju Bela KPK Saat Digugat Praperadilan Koruptor, Curhat Bang Tigor Sedih Dicap Tak Bisa Dibina

Baca: Tersangka Kasus Korupsi Penyelewengan Dana Hibah Pembangunan Gereja akan Ajukan Praperadilan

Pra peradilan selain dapat untuk menyelesaikan permasalahan terkait proses penyidikan juga dapat menjadi tempat untuk mengajukan ganti rugi baik secara materil dan immateril.

Gugatan pra peradilan juga dapat sekaligus digunakan untuk menuntut kerugian seperti pencemaran nama baik serta kerugian secara materi.

Dengan kekeliruan penangkapan, masyarakat yang mengalami kerugian bisa diajukan untuk ganti rugi dalam proses pra peradilan.

Pra peradilan dapat digunakan untuk sah atau tidaknya penangkapan, tetapi juga dapat mengajukan kerugian materiil.

Selengkapnya simak pada video di atas. (*)

Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved