Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Megapolitan

Sosok Pemilik Modal Aplikasi Pinjaman Online Ilegal yang Baru Saja Digerebek di Jakarta Ternyata WNA

Sabtu, 16 Oktober 2021 15:19 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Satu orang warga negara asing menjadi pemilik modal pinjaman online ilegal yang baru saja digerebek.

Adapun WNA itu berinisial ZJ.

ZJ sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Bareskrim Polri.

Ia tersangka dalam kasus berkaitan dengan penggerebekan kantor sindikat pinjaman online ilegal di tujuh lokasi di DKI Jakarta.

Baca: Profil Perusahaan Pinjol yang Digerebek Polisi, PT Indo Tekno Nusantara, Punya 3 Cabang di Indonesia

ZJ juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena keberadaannya belum diketahui hingga saat ini.

"Ada seorang yang diduga sebagai warga negara asing yang sampai saat ini masih DPO dan dalam proses pencarian berinisial ZJ," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika di Bareskrim Polri, Jumat (15/10/2021).

Helmy menyampaikan, ZJ berperan sebagai pemodal sekaligus pelatih operator SMS blasting untuk pinjol ilegal.

Selain itu, ZJ menyediakan lokasi bagi operator SMS blasting ini bekerja.

"Tersangka ZJ yang warga negara asing ini selain berperan sebagai mentor dari para operator, juga pendana yang mentransmisikan SMS yang berisi ketidaksusilaan tadi," ujar dia, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com dalam artikel Penggerebekan 7 Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, 1 WNA Masuk DPO.

ZJ beralamat di Tangerang, Banten.

Baca: Digerebek,Terungkap Cara Pinjol Ilegal Tagih Utang ke Nasabah, Pakai Kata Kasar dan Kirim Foto Porno

Pada alamat rumah tersebut, polisi menyita 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menangkap tujuh orang di tujuh lokasi berbeda di Jakarta.

Adapun tujuh orang tersebut sebagai debt collection (penagih utang) dan operator SMS blasting.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ternyata WNA, Ini Sosok Pemilik Modal Aplikasi Pinjaman Online Ilegal yang Baru Saja Digerebek

Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved