Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Profil Perusahaan Pinjol yang Digerebek Polisi, PT Indo Tekno Nusantara, Punya 3 Cabang di Indonesia

Sabtu, 16 Oktober 2021 09:53 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut ini profil PT Indo Tekno Nusantara, perusahaan penagih pinjaman online (Pinjol) yang digerebek oleh polisi, Rabu (13/10/2021).

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan terhadap dua kantor perusahaan pinjol ilegal.

Satu di antara dua perusahaan pinjol yang digerebek itu yakni PT Indo Tekno Nusantara yang berada di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang.

Dalam penggerebekan di kantor PT Indo Tekno Nusantara ini, polisi menangkap 32 karyawan.

"Ada 32 orang diamankan di lokasi akan dilakukan police line, akan didalami semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di lokasi, Kamis (14/10/2021).

Puluhan orang itu selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus.

Yusri menyampaikan perusahaan penagih utang ini telah beroperasi sejak 2018.

Perusahaan ini menyediakan jasa penagihan utang bagi perusahaan pinjaman online.

Baca: Digerebek,Terungkap Cara Pinjol Ilegal Tagih Utang ke Nasabah, Pakai Kata Kasar dan Kirim Foto Porno

Baca: Pegawai Tagih Utang ke Nasabah dengan Cara Kirim Foto Porno, Markas Pinjol Digerebek Polisi

Perusahaan itu melakukan penagihan terhadap para peminjam di 13 aplikasi pinjol.

"Jadi di sini khusus untuk menagih kepada peminjam. Namanya PT Indo Tekno Nusantara yang bertugas menagih utang kepada peminjam."

"Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, 3 legal dan 10 ilegal," ucap Yusri.

Yusri juga mengungkapkan, model penagihan perusahaan debt collector ini memakai dua cara, yakni secara online dan offline.

Namun, dalam praktiknya perusahaan ini kerap melakukan intimidasi kepada peminjam apabila belum membayar tagihan utang yang jatuh tempo.

"Mereka menagih dengan dua cara yaitu online dan offline, mulai dari menelepon peminjam hingga meneror melalui media sosial."

"Ada juga yang didatangi ke rumah peminjam," tutur Yusri.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan praktik penagihan dengan pengancaman kepada peminjam.

Ancaman itu berupa pesan teror dan mengirim gambar porno yang dikirimkan.

"Mereka juga kerap meneror dengan kata-kata kasar dan mengirimkan gambar-gambar porno agar peminjam dibuat panik saat menagih utang," imbuhnya.

Profil PT Indo Tekno Nusantara

Dikutip dari laman resminya, indoteknonu.com, Jumat (15/10/2021), PT Indo Tekno Nusantara didirikan oleh Pipin.

Namun tidak diberikan infromasi lebih lanjut tentang sosok Pipin.

Pipin hanya disebut seorang yang memiliki pengalaman sangat banyak dan baik di bidang manajemen desk collection.

Layanan PT Indo Tekno Nusantara mencakup seluruh Indonesia dan memiliki tiga cabang di Indonesia yakni di Jakata, Bandung, dan Semarang.

Di laman tersebut, tertulis Motto perusahaan adalah “Pelanggan adalah yang utama” dan “Berikan layanan terbaik”.

Baca: 83 Debt Collector hingga Pemilik Perusahaan Pinjol Ilegal Ditangkap, dari Jogja Dibawa ke Jabar

Adapun tujuan PT Indo Tekno Nusantara disebut sebagai tolok ukur di bidang layanan outsourcing keuangan Indonesia.

Selebihnya, tidak ada informasi apapun di laman ini

Terdapat beberapa kanal seperti Desk Collection, Jasa Penagihan Pihak Ketiga, Telemarketing, dan Layanan Customer Service.

Namun, pada Jumat siang, kanal-kanal tersebut tidak dapat diakses.

(Tribunnews.com/Daryono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi, PT Indo Tekno Nusantara, Didirikan oleh Pipin

# pinjol # digerebek polisi # PT Indo Tekno Nusantara # pinjaman online

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved