Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

18 Siswi Mengaku jadi Korban Pelecehan, Oknum Guru Pegang Bagian Sensitif Siswi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 15 Oktober 2021 14:39 WIB
TribunWow.com

Penulis Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor Dony Aprian

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Dinas Pendidikan Sulut dr Grace Punuh mengatakan, sudah 18 siswi yang melapor telah menjadi korban pelecehan seksual oknum guru berinisial MMT di Kabupaten Minahasa Selatan.

"Ada 18 siswi yang sudah mengaku. Ada nama-namanya, tapi yang melapor secara resmi ke polisi baru empat,” ujar Grace saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Grace mengatakan, kasus pelecehan seksual yang dilakukan MMT kepada muridnya telah mencoreng dunia pendidikan khususnya di Sulut.

"Mungkin guru ini ada kelainan. Tapi akhirnya semua mengaku. Dan ini juga menjadi warning bagi para guru atau tenaga pelajar agar waspada. Jangan sampai mencoreng nama dunia pendidikan hanya karena oknum guru seperti ini," tegasnya.

Baca: Muncul Korban Lain yang Mengaku Dilecehkan Oknum Guru di Minahasa Selatan, Total Ada 18 Siswi

Dia berharap, kasus pelecehan seksual seperti ini menjadi yang pertama dan terakhir di Sulut.

"Semua harus waspada dan saling mengingatkan," tutur Grace.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, kata dia, MMT sudah tidak mengajar di SMA Negeri 1 Motoling.

"Sudah dipecat (di sekolah). Kan sudah jadi tersangka," ucapnya.

Mengenai status aparatur sipil negara (ASN), kata Grace, merupakan kewenangan dari badan kepegawaian daerah (BKD).

Baca: Oknum Guru Lecehkan Siswi di Minahasa Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka, Korban Lebih dari 5 Siswi

"Status ASN masih berproses di BKD," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum guru salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, yang diduga melecehkan seorang siswinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditetapkan dalam status tersangka serta telah dibuatkan panggilan untuk tersangka," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Minahasa Selatan Iptu Robby Tangkere dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).

Sebelum ada penetapan tersangka, polisi sudah memeriksa oknum guru tersebut.

Baca: Akui Foto yang Viral di Sosmed itu Dirinya, Guru di Minahasa Selatan Bantah Berbuat Cabul ke Siswi

Polisi juga sudah meminta keterangan dari korban dan saksi mata saat dugaan pelecehan itu terjadi.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Minsel Bripka Jemry Singal menambahkan, akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Dalam waktu dekat akan kami periksa guna melengkapi berkas perkara," ujar Jemry.

Polisi akan menjerat oknum guru itu dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Siswi Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru di Minahasa Selatan"

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Dimas Wira Putra
Sumber: TribunWow.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved