Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Muncul Korban Lain yang Mengaku Dilecehkan Oknum Guru di Minahasa Selatan, Total Ada 18 Siswi

Jumat, 15 Oktober 2021 12:11 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap fakta baru dalam kasus pelecehan siswi oleh seorang oknum guru di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Kamis (14/10/2021).

Ada sebanyak 18 siswi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh guru berinisial MMT.

Diketahui, kasus tersebut viral seusai berebdar foto MMT memegang payudara siswinya yang saat itu tengah menulis.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Utara (Sulut) dr Grace Punuh, Kamis (14/10/2021).

Saat ini ada 18 siswi yang mengaku pernah dilecehkan oleh oknum guru yang mengajar di sebuah SMA di Minasaha Selatan.

Namun Grace enggan menyebutkan nama-nama siswi yang pernah dilecehkan oleh MMT.

Empat dari 18 siswi tersebut saat ini sudah membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Ada 18 siswi yang sudah mengaku. Ada nama-namanya, tapi yang melapor secara resmi ke polisi baru empat,” ujar Grace saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Menurut Grace, aksi yang dilakukan oleh guru MMT ini telah mencoreng dunia pendidikan khususnya di Sulut.

Grace mengatakan, aksi tak senonoh yang dilakukan oleh MMT ini menjadi peringatan bagi tenaga pendidik lainnya agar tak melakukan hal serupa.

Baca: Oknum Guru Lecehkan Siswi di Minahasa Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka, Korban Lebih dari 5 Siswi

Baca: Akui Foto yang Viral di Sosmed itu Dirinya, Guru di Minahasa Selatan Bantah Berbuat Cabul ke Siswi

"Mungkin guru ini ada kelainan. Tapi akhirnya semua mengaku. Dan ini juga menjadi warning bagi para guru atau tenaga pelajar agar waspada. Jangan sampai mencoreng nama dunia pendidikan hanya karena oknum guru seperti ini," tegasnya.

Saat ini, atas perbuatannya MMT juga dipecat dari sekolah tempatnya mengajar.

Grace mengungkapkan, saat ini MMT juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara untuk status MMT sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Grace mengungkapkan hal tersebut adalah kewenangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Status ASN masih berproses di BKD," pungkasnya.

Sementara, kasus tersebut saat ini masih bergulir di kepolisian.

kepala Unit PPA Satreskrim Polres Minsel Bripka Jemri Singal akan segera memeriksa tersangka untuk melengkapi berkas perkara.

MMT disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Siswi Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru di Minahasa Selatan"

# kasus pelecehan # oknum guru # Minahasa Selatan # Sulawesi Utara

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved