Rabu, 8 April 2026

Kabar Viral

Nikah Siri secara Diam-diam Tanpa Izin Pasangan Pertama, Bisakah Dipidana?

Kamis, 14 Oktober 2021 20:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tak jarang pernikahan siri biasanya terjadi ketika pasangan masih terjalin pernikahan sebelumnya.

Misal, satu kasus seorang suami menikah siri wanita lain diam-diam, tanpa izin istri pertamanya.

Apakah istri pertama bisa memidanakan suami hingga para saksi nikah siri tersebut?

Berikut tanggapan advokat sekaligus Kabid Hubungan Antar Lembaga DPC Peradi Surakara, H. Zaenal Mustofa, S.Pd., S.H., M.H.

(*)

Baca juga berita terkait di sini

Baca: Tersangka Kasus Korupsi Penyelewengan Dana Hibah Pembangunan Gereja akan Ajukan Praperadilan

Baca: Maju Bela KPK Saat Digugat Praperadilan Koruptor, Curhat Bang Tigor Sedih Dicap Tak Bisa Dibina

# pernikahan siri # dipidana # Advokat # Peradi

Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #pernikahan siri   #dipidana   #Advokat   #Peradi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved