Terkini Nasional
Dewas KPK Bantah Pernah Terima Laporan Novel Baswedan, Albertina: Laporan Tidak Pernah Ada
TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah pernah menerima laporan terkait 'orang dalam' Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin di KPK.
Adanya laporan terkait hal tersebut sebelumnya dikemukakan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
"Setahu saya, Dewas tidak menerima laporan yang dimaksud," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Dewas KPK juga mengaku bingung Novel menyebut laporannya tidak pernah digubris.
Pasalnya, laporan itu tidak pernah ada.
Lebih lanjut, Dewas KPK terbuka jika Novel mau melaporkan dugaan tersebut.
Albertina menyebut Novel tetap bisa melaporkan hal itu meski sudah dipecat dari KPK.
"Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun," kata Albertina.
Melalui akun Twitter miliknya, Novel mengatakan bahwa ia bersama timnya adalah pihak yang melaporkan perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin ke Dewas KPK.
Baca: Novel Baswedan Menganggap Pemberhentian Dirinya dan 56 Pegawai Lainnya dari KPK Kasus Luar Biasa
Tapi, lanjut dia, laporannya tidak ditindaklanjuti Dewas.
"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," cuit Novel, dikutip pada Selasa (5/10/2021).
Novel telah mengizinkan Tribunnews.com mengutip cuitannya.
Baca juga: 35 Kg Bom Mother of Satan Ditemukan dan Diledakkan di Gunung Ciremai, Begini Proses serta Dampaknya
Namun, lanjut Novel, KPK seperti melarang Novel Baswedan dan timnya mengungkap kasus 'orang dalam' Azis Syamsuddin.
"Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," tulis Novel.
'Orang dalam' di KPK yang dimiliki Azis Syamsuddin diketahui dari BAP Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin (4/10/2021).
BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa lantas mencecar maksud dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara.
"Perkara apa?" tanya jaksa.
"Enggak ada disampaikan," jawab Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi.
Yusmada menerangkan informasi tersebut keluar dari mulut Syahrial. Ia mengaku tidak mendalami lebih lanjut.
"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?" lanjut jaksa.
"Iya pak," kata Yusmada.
Akan tetapi Stepanus mengaku tidak pernah mengenalkan penyidik lain di KPK ke Azis Syamsuddin.
Dia juga membantah keterangan Yusmada yang menyebut Syahrial kenal dengan dirinya karena dikenalkan Azis.
Menurut Stepanus, yang benar adalah dia mengenal Syahrial karena dikenalkan ajudan Azis bernama Dedi Mulyanto.
"Tanggapan untuk Yusmada, dalam BAP 19, disampaikan bahwa Pak Syahrial bercerita bahwa Pak Azis Syamsuddin mengenal delapan orang, termasuk saya, kami sampaikan bahwa saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain kepada Saudara Azis," ujar Stepanus ketika memberikan tanggapan sebagai terdakwa.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Stepanus bersama Maskur didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.
Total uang itu diterima Stepanus dan Maskur dari beberapa pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari Azis Syamsuddin.
Baca: Seusai Berhenti Bekerja, Novel Baswedan Himpun 56 Pegawai yang Dipecat KPK
KPK sendiri sudah menegaskan akan menindak orang yang membantu Azis Syamsuddin di instansinya.
Lembaga antirasuah bakal mendalami dan mencari orang yang diduga membantu Azis.
"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan di kroscek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/10/2021).
Ali mengatakan pendalaman akan dilakukan dengan mencari barang bukti dan pemanggilan saksi.
Keterangan satu orang dinilai lemah untuk menyimpulkan dugaan itu.
Pendalaman juga akan dilakukan dengan mendalami fakta persidangan.
KPK menegaskan tidak akan memandang bulu jika benar ada orang yang bisa digerakkan oleh Azis di dalam markasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dewas Bantah Novel Baswedan Pernah Laporkan Dugaan Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Kapal Perang AS Berada di Dekat Indonesia, DPR RI Desak Pemerintah Tegaskan Sikap Netral
7 hari lalu
Selebritis
Anggota DPR Uya Kuya Tegaskan Tak Miliki Dapur MBG, Singgung Trauma Rumah Pernah Dijarah
Senin, 20 April 2026
Nasional
Dramatis! KPK Gerebek Ruang Kerja Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Penggeledahan Besar-besaran Terjadi
Sabtu, 18 April 2026
Terkini Nasional
Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Amankan Dokumen Rahasia dan Uang Tunai Rp95 Juta
Jumat, 17 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Sita Uang Rp 95 Juta dan Dokumen Penting dalam Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu
Jumat, 17 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.