Selasa, 28 April 2026

Wiki Update

Wiki Update - Disebut Sebarkan Informasi Tak Benar soal Foto Bendera HTI, Ini Penjelasan Eks KPK

Selasa, 5 Oktober 2021 17:00 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan pegawai pengamanan di KPK, Iwan Ismail menjadi sorotan setelah dipecat karena memotret bendera mirip organisasi terlarang HTI di gedung KPK.

Ia menyebut, bendera itu ia temukan saat patroli di lantai 10 Gedung Merah Putih KPK pada Februari 2019.

Setelah foto tersebut viral di media sosial, Iwan Ismail langsung dipanggil oleh pengawas internal dan dipecat tanpa proses sidang etik.

Baru baru ini ia menyatakan telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, Ketua KPK dan Menko Polhukam terkait pemecatannya itu.

Dikutip dari Kompas.com pada Senin (4/10/2021) Iwan Ismail sempat menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, pimpinan KPK, dan Ketua Wadah Pegawai.

Dalam surat tertanggal 29 September 2021 itu, Ismail menuturkan kronologi penemuan bendera yang ia duga sebagai simbol HTI hingga pemecatan pada Desember 2019.

Awalnya ia menganggap bendera itu dimiliki oleh seorang pegawai yang merupakan simpatisan saja.

Kemudian, Ismail menuturkan, terjadi demonstrasi di KPK dengan isu "Taliban" pada Jumat, 20 September 2019.

Baca: Pertemuan Eks Pegawai KPK dengan Polri Baru Tahap Perkenalan, Belum Bahas Perekrutan ASN

Saat memeriksa keamanan di lantai 10 setelah peristiwa unjuk rasa, ia mengaku masih menemukan bendera berwarna hitam putih terpasang di meja kerja yang sama.

Ismail berniat melaporkan perihal penemuan bendera itu ke pimpinan dua hari setelahnya atau Senin.

Dalam selang waktu tersebut, ia sempat berkonsultasi dengan teman-temannya di grup aplikasi WhatsApp Banser Kabupaten Bandung mengenai penemuan bendera.

Ia menduga bendera itu yang menjadi pemicu demonstrasi dengan isu "KPK Taliban".

Ternyata foto tersebut viral di media sosial saat dirinya libur kerja.

Saat kembali masuk di hari Senin ia mendapat panggilan untuk menghadap pengawas internal KPK.

"Namun, tanpa saya sadari (foto) bendera itu viral di media sosial, selang dua hari ketika saya libur dan hari senin saya masuk kerja langsung ada panggilan untuk menghadap pengawas internal KPK," ungkap Ismail.

Ia pun menghadap pengawas internal untuk melapor dan menjelaskan peristiwa pada Jumat malam.

Namun, Ismail mengaku diperiksa seharian hingga pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia merasa menjadi tersangka atas viralnya bendera hitam putih itu.

Baca: KPK Pastikan Akan Dalami Pengakuan Yusmada yang Sebut Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK

Menurut Ismail, pihak pemeriksa internal begitu gencar memberikan pertanyaan ketika mengetahui latar belakang dirinya sebagai anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser).

Ia menuturkan, pemeriksa internal mengambil ponselnya sebagai barang bukti.

Kemudian, pihak pemeriksa juga mengambil screenshoot percakapan di grup WhatsApp, termasuk data pengurus mulai dari pusat hingga pimpinan anak cabang.

Pada Senin 21 Oktober 2019, Ismail kembali dipanggil untuk agenda musyawarah.

Ismail mengatakan, pihak KPK menerangkan bahwa perbuatannya termasuk pelanggaran kode etik dan merupakan pelanggaran berat.

Ia diberi dua pilihan, membawa persoalan ini ke ranah sidang kode etik dengan menghadirkan saksi yang meringankan, baik orang yang memviralkan foto bendera HTI, keterangan tim ahli dari GP Ansor dan bisa jadi dari PBNU mengenai bendera HTI.

Atau langsung diberhentikan secara tidak hormat.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bendera yang terpasang di salah satu ruang kerja Gedung Merah Putih itu tidak terkait dengan HTI.

Menurut Ali, setelah foto tersebar, tim KPK langsung memeriksa beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung.

“Sehingga, disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).(Tribun-video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Disebut Sebarkan Informasi Tidak Benar soal Foto Bendera HTI, Ini Penjelasan Eks Pegawai KPK

# KPK # bendera HTI # Gedung Merah Putih # pemecatan

Reporter: sara dita
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Kompas.com

Tags
   #KPK   #bendera HTI   #Gedung Merah Putih   #pemecatan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved