Selasa, 11 November 2025

TERKINI NASIONAL

Update Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Polisi: Tak Ditemukan Unsur Kesengajaan

Jumat, 1 Oktober 2021 16:22 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengabarkan  penyidik hingga saat ini belum temukan unsur kesengajaan atas tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Meski begitu, Tubagus menyebut penyebab kebakaran adalah karena faktor kelalaian.

Hal tersebut diungkap Tubagus saat memberikan keterangan selama konferensi pers dalam penetapan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (29/9/2021).

"Sejauh ini belum ditemukan unsur kesengajaan. Bahwa berdasarkan gelar perkara, sepakat tidak ada kesengajaan tapi lalai sebagai unsur yang paling kuat dalam persangkaaan kasus ini," terang Tubagus dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (30/9/2021).

Baca: Keluarga korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Menggandeng LBH Membentuk Koalisi

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru yang Libatkan Napi

Mengutip Tribunnews.com, penyidik telah menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Sebelumnya 3 tersangka lainnya juga telah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka.

Sehingga, hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi kebarakan yang menewaskan 49 napi ini.

Ketiga tersangka baru ini terdiri dari napi dan pegawai lapas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebutkan ketiga tersangka baru ini dijerat Pasal 188 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.

"Sudah dilakukan gelar perkara yang kami lakukan kemarin, hasilnya adalah ada penambahan tiga tersangka. Tersangka ini untuk Pasal 188 KUHP tentang kealpaan akibatkan kebakaran. Ada tiga tersangka," kata Yusri kepada Tribunnews di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Adapun ketiga tersangka itu berinisial JNM (narapidana), PBB (pegawai lapas), dan RS (atasan PBB).

Baca: Video Detik-detik Evakuasi 10 Korban Kebakaran di Penjaringan Jakarta Utara, Seluruh Korban Selamat

Detail Kelalaian yang Dilakukan Tersangka

Napi penghuni Blok C2 berinisial JNM ditetapkan menjadi tersangka karena kealpaannya dalam peristiwa kebakaran itu.

JNM dikabarkan memasang atau membetulkan instalasi listrik atau kabel di blok yang Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang sebelum terjadinya kebakaran.

Padahal, kata Yusri, napi JNM bukan ahli di bidang kelistrikan.

"Untuk JNM dia warga binaan. Dia lalai karena memasang instalasi listrik atau kabel di blok yang terbakar. Padahal dia bukan ahli di bidang kelistrikan," jelas Yusri.

Setelah ditelusuri, yang menyuruh JNM untuk membetulkan instalasi listrik di Blok C2 adalah PBB yang merupakan pegawai lapas.

"PBB adalah pegawai lapas. Ia yang menyuruh JNM untuk memasangkan instalasi listrik tersebut," tambah Yusri.

Sementara satu tersangka lainnya yakni atasan langsung dari PBB di Lapas Kelas I Tangerang, RS.

Baca: 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Penyidik Temukan Kelalaian Pegawai hingga Napi

Kalapas Tak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sampai saat ini, pihak kepolisian belum dapat menetapkan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono, sebagai tersangka.

Mengingat, polisi belum menemukan bukti yang menyangkut dengan tanggung jawab dari Kalapas tersebut.

Tubagus mengatakan, dalam penetapan tersangka harus dilakukan penuh kehati-hatian.

Ini, kata Tubagus, tidak dapat dilakukan dengan mudah, perlu adanya proses yang panjang dan detail.

"Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat buktinya dan harus sesuai dengan kapasitasnya," kata Tubagus kepada Tribunnews.com di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).

Sehingga, pihaknya tidak ingin gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sebab permasalahannya adalah hukum.

"Kita mendasari kepada sangat hati-hati untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum dibuktikan dengan wujud pertanggungjawaban dalam sebuah organisasinya dan perbuatannya," tuturnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Tak Temukan Unsur Kesengajaan, Ini Penyebabnya

Baca berita terkait lainnya di sini


Editor: Danang Risdinato
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved