Rabu, 8 April 2026

Terkini Daerah

Penggeledahan Rumah dan Toko 2 Terduga Pelaku Perdagangan Kulit Harimau di Dharmasraya

Senin, 27 September 2021 16:12 WIB
Tribun Padang

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Dharmasraya melakukan penggeledahan terkait adanya 2 orang warga asal Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Polda Riau dan BKSDA Riau.

Informasi yang dihimpun TribunPadang.com, diketahui sebanyak 4 orang telah diamankan dan diperiksa oleh Polda Riau.

Terduga pelaku diamankan di Jalan Raya Pekanbaru-Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Petugas juga menemukan kulit harimau yang akan diperjualbelikan oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, mengatakan ada 2 pelaku yang berasal dari Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar.

Kata dia, Unit Opsnal dan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Dharmasraya mendatangi rumah kedua pelaku pada Minggu (26/9/2021).

"Kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah milik seorang (inisial) Mai (48) yang ditangkap Polda Riau," kata Iptu Ferlyanto Pratama Marasin.

Baca: Polisi Gagalkan Jual-beli Ilegal Kulit Harimau Sumatera di Bakauheni, Dapat Rp10 Juta Perlembar

Ia menyebutkan, yang bersangkutan (Mai) ditangkap dalam perkara tindak pidana menyimpan atau memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi berupa kulit harimau.

Dijelaskannya, Mai tinggal di Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Kami juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah ataupun toko milik SH (47) di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya," ujar Iptu Ferlyanto Pratama Marasin.

Dikatakannya, di rumah Mai kali ini, tidak ditemukan sisa ataupun bagian tubuh satwa yang di lindungi.

"Begitu pula pada rumah atau toko milik SH juga tidak ditemukan sisa ataupun bagian tubuh satwa yang dilindungi," kata Iptu Ferlyanto Pratama Marasin.

Baca: Dua Orang Ditangkap Polisi karena Menyimpan Tengkorak dan Kulit Harimau di Toko Antik

Asal Usul Barang yang Diperjualbelikan

Dilansir TribunPadang.com, pada kasus lainnya, petugas BKSDA akan mendalami terkait asal usul tulang belulang yang akan diperjualbelikan di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, sebanyak 80 potong tulang belulang tersebut merupakan bagian tubuh dari satwa dilindungi jenis Harimau Sumatera telah diamankan pihak berwajib sebagai barang butki (BB).

BB tersebut diamankan dari 2 orang berinisial D (46) dan FN (54) yang diamankan di sebuah kafe di Jorong Sijoniah, Nagari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.

"Saya telah memerintahkan tim BKSDA untuk melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti yang diamankan," kata Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, Minggu (22/8/2021).

Hal itu, mengingat pertengahan Juli 2021 lalu BKSDA mengevakuasi seekor harimau dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda.

"Tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini memiliki keterkaitan kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi itu sebelumnya," ujarnya.

Hingga saat ini lanjutnya, tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi di Sumatera Barat.

"Sebelumnya pada tanggal 29 Juli 2021, di Pendopo Bupati Pasaman Barat telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama para pihak untuk melestarikan Harimau Sumatera," katanya.

Ia mengatakan, operasi ini pun berhasil berkat dukungan para pihak untuk menghentikan perdagangan Harimau Sumatera baik hidup maupun bagian-bagian tubuhnya.

"Kami juga sangat berterima kasih kepada warga masyarakat yang sudah menginformasikan perdagangan satwa liar dilindungi kepada kami," katanya.

Baca: BKSDA Aceh Terima Kulit Harimau Sumatra Hasil Perburuan Kawasan Gunung Lauser

Pelanggaran Undang-undang

Di sisi lain, Pihak BKSDA Sumbar menyebutkan pasal yang dilanggar dua lelaki yang diduga memperdagangkan tubuh satwa Harimau Sumatera, yang termasuk dilindungi hingga saat ini.

Adapun pelanggaran keduanya yakni Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang (UU) nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebelumnya, kedua lelaki diketahui berinisial D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading diamankan oleh Tim gabungan BKSDA Sumbar dan jajaran Polres Pasaman Barat, Jumat (28/8/2021).

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Rumah dan Toko 2 Terduga Pelaku Perdagangan Kulit Harimau di Dharmasraya Digeledah: BB tak Ditemukan

# Penjual Kulit Harimauv # Dharmasraya # BKSDA Sumbar # Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

 
Editor: Danang Risdinato
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribun Padang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved