Jumat, 15 Mei 2026

Terkini Daerah

Dua Orang Ditangkap Polisi karena Menyimpan Tengkorak dan Kulit Harimau di Toko Antik

Selasa, 30 April 2019 00:17 WIB
Tribun Padang

Laporan wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUN-VIDEO.COM, PADANG - Polisi amankan dua orang tersangka terkait dalam jual beli kulit harimau, dan tulang belulang beserta tengkorak hewan dilindungi. Satu temuannya masih dalam keadaan basah, Selasa (23/4/2019).

Dua orang tersangka berinisial S dan H diamankan oleh tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar beserta tim dari BKSDA Provinsi Jambi, dan Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Rokhmad Hari Purnomo menjelaskan kepada awak media bahwa kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada praktik jual beli kulit harimau Sumatera.

Ia menjelaskan, bahwa setelah mendapat kabar ia mendatangi salah satu toko barang antik yang ada di Jalan Ahmad Yani Kota Bukittinggi milik tersangka yang berinisial S.

"Tim gabungan datang kelokasi pada pukul 13:30 WIB untuk digeledah. Dan, kita menemukan kulit harimau yang masih basah yang akan diperjualbelikan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tersangka berinisial S adalah pemilik toko barang antik, dan ditoko itulah ditemukan tulanh belulang hewan dilindungi ini.

"Dalam penggeledahan kita juga menemukan barang bukti lain, yaitu kepala tapir, tengkorak harimau, dan tengkorak harimau yang sudah lama di pajang di toko antik ini," katanya.

Ia mengatakan, dari hasil pengembangan yang dilakuakan terhadap tersangka berinisial S diketahui satu tersangka lagi yang berinisial A yang pernah dimintai bantuan oleh seseorang untuk menjualkan offset harimau (kulit harikau yang sudah diawetkan).

"Tim langsung mengamankan A di rumahnya di Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Kecamtam Mandiangin Selayan, Kota Bukittinggi.

Ia menjelaskan bahwa di rumah A, tim gabungan juga menemukan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah.

"Pasal Yang Disangkakan Pasal 21 ayat (2) huruf b yang berbunyi, 'Setiap Orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," katanya.

Ia menambahkan, Pasal 21 ayat (2) huruf d yang berbunyi, 'Setiap Orang dilarang untuk
Mempemiagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Sedangkan, Pasal 40 ayat 2 yang berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda palling banyak Rp 100 juta rupiah. (*)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Kediaman Bupati Solok Selatan di Padang Digerebek KPK

Baca: Oknum PNS Cabuli Anak dari Penyandang Disabilitas dan Pengamen hingga Tiga Kali di Hotel

Baca: 6 Kebiasaan Unik Orang Indonesia saat Mudik Lebaran, Bawa Kardus hingga Beli Baju Baru

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Tribun Padang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved