Terkini Nasional
Periksa Anies terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, KPK Dalami Usulan PMD ke Perumda Sarana Jaya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Selasa (21/9/2021).
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.
"Disamping juga soal mekanisme pelaporan atas dilakukannya pernyataan modal tersebut," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).
Baca: Hasil OTT Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, KPK Sita Barang Bukti Diduga Uang Suap Rp225 Juta
Selain itu, kata Ali, Anies juga memberikan informasi tambahan ke penyidik.
Informasi yang disampaikan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu terkait program rumah DP 0 Rupiah.
"Saksi menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp0," kata Ali.
KPK pun telah mendalami tujuan Perumda Sarana Jaya melakukan pengadaan tanah di Munjul.
Pengadaan tanah itu diduga untuk program Rumah DP 0 Rupiah.
Baca: Rombongan OTT Bupati Kolaka Timur Tiba di KPK, Andi Merya Nur & 5 Lainnya Bungkam saat Ditanya
Program itu adalah salah satu inisiatif Gubernur Anies Baswedan saat memulai masa kepemimpinannya.
KPK juga mendalami proses penganggaran oleh Banggar DPRD DKI Jakarta terkait PMD untuk Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.
Salah satu penggunaan PMD itu untuk pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur yang berujung rasuah.
Pengusutan itu dilakukan saat tim penyidik KPK memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Prasetyo merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) yang mempunyai tanggung jawab untuk mengesahkan anggaran.
Baca: Profil Bupati Kolaka Timur Andi Merya yang Kena OTT KPK, Bupati Perempuan Definitif Pertama Sultra
"Dikonfirmasi pada pokoknya antara lain terkait dengan bagaimana proses penganggaran oleh Banggar di DPRD DKI Jakarta yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya digunakan untuk penyertaan modal ke Perumda Sarana Jaya," kata Ali.
Ali enggan memerinci lebih jauh mengenai hal itu.
Yang jelas, kata Ali, keterangan Prasetyo telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saat ini belum bisa kami sampaikan karena akan dibuka seluas- luasnya pada proses persidangan di pengadilan Tipikor," ujar Ali.
Usai menjalani pemeriksan kemarin, Prasetyo menyebut PMD yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, sudah melalui pembahasan.
"Semua dibahas di dalam komisi, nah di dalam komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya, namanya dia minta, selama itu dipergunakan dengan baik ya enggak masalah," kata Prasetyo.
Baca: 5 Jam Diperiksa KPK terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Anies Baswedan Dicecar 8 Pertanyaan
Sayangnya Prasetyo tak menyampaikan jumlah anggaran yang diterima oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Pun terkait dengan peruntukkan anggaran untuk pengadaan tanah.
Yang jelas, kata Prasetyo, Banggar, hanya sebatas mengesahkan.
Sementara yang mempunyai tanggung jawab terhadap pelaksanaan anggaran tersebut adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Di pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke Banggar besar. Nah, di Banggar besar, saya serahkan ke eksekutif. Nah, eksekutif yang punya tanggung jawab," ucap Prasetyo.
Baca: Giring Ganesha Komentari Kerja Anies Bawedan, Anggap Anies Pembohong
Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# Anies Baswedan # korupsi # KPK # Rumah DP 0 Persen # Komisi Pemberantasan Korupsi # Gubernur DKI Jakarta
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Ungkap Dedi Congor Diduga Terima Duit dari Bos Importir PR Blueray seusai Lari seusai Diperiksa
1 hari lalu
Terkini Nasional
Mensos Gus Ipul Klarifikasi Dugaan Mark Up Proyek Sepatu Sekolah Rakyat Senilai Rp27 Miliar
1 hari lalu
Tribunnews Update
PNS Bea Cukai Dedi Congor Kabur, Lari Hindari Wartawan seusai Diperiksa KPK soal Kasus Suap Impor
1 hari lalu
Tribunnews Update
Mensos Gus Ipul Bantah Mark Up Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 M, Jelaskan Alasan per Pasang Rp 700 Ribu
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.