Kabar Selebriti
Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Selebgram RR Live Tanpa Busana
TRIBUN-VIDEO.COM - Selebgram RR ditangkap saat live tanpa busana. Terancam hukuman 12 tahun penjara, apa alasannya nekad membuat konten asusila?
Perempuan berusia 32 tahun yang diamankan di Apartemen Kubu Residence, Kamar 409, Jalan Taman Pancing, Denpasar, Bali pada 17 September 2021 pukul 02.00 wita.
Warga Jalan Palapa I, Nomor 20, Lingkungan Taman Sari, Desa Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali mengaku melakukan aksi pornografi lantaran untuk kebutuhan sehari-hari.
RR mengaku melakukan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi, lantaran ia menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki seorang anak.
Baca: Seminggu Live Bugil hingga 4 Kali di Mango & Bigo, Selebgram RR Raup Keuntungan Rp50 Juta per Bulan
Hal itu dikatakan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat pers rilis di loby depan Mapolresta Denpasar, Senin 20 September 2021.
"Keuntungan untuk kehidupannya sehari-hari," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin 20 September 2021.
Lebih lanjut, dikatakan Kapolresta Denpasar RR asal Cianjur, Jawa Barat yang sudah tinggal di Bali selama kurang lebih empat tahun.
Sebelumnya RR bekerja sebagai ladies companion (LC) disalah satu tempat hiburan karaoke.
Baca: Ditangkap Saat Live Bugil, Selebgram RR Mengaku Raup Rp50 Juta per Bulan
Namun karena pandemi, tempat kerjanya sepi dan sempat tutup
Ia kemudian mencoba terjun ke dunia maya dengan melakukan kegiatan pornografi.
Jansen menyebut, RR sudah melakukan kegiatan pornografi selama sembilan bulan melalui aplikasi Mango.
"Ya karena pandemi. Selama ini kan dia kerjanya LC, saat covid-19 ini kan tempat hiburan atau mungkin tempat karaoke kan sepi pengunjung," terangnya.
"Kalaupun tidak ditutup secara resmi, tapi karena pengunjungnya sepi ya kebanyakan tutup," tambah Jansen.
Baca: Selebgram RR Digerebek saat Live Tanpa Busana di Apartemen Denpasar, Gunakan Nama Samaran Kuda Poni
Lebih lanjut, RR mengaku melakukan kegiatan pornografi yang mempertontonkan dirinya yang bugil dan tengah mastrubasi.
Dalam seminggu ia bisa melakukan hingga empat kali, dengan durasi selama satu jam.
"Ya durasi sampai klimaks lah ya. Kurang lebih setengah jam (sampai) satu jam," terang Jansen.
Sementara itu, ditanya mengenai keuntungan yang didapat dari pekerjaan dunia maya, RR bisa meraup keuntungan selama sebulan Rp 25 sampai Rp 50 juta.
Dibandingkan dengan pekerjaan yang dulu, Kapolresta Denpasar menyebut pendapatan pelaku jauh lebih kecil dari itu.
Baca: Selebgram Petrick Sutriso yang Akui Dianiaya Oknum Sopir Ekspedisi di Jalan Raya, Begini Ceritanya
"Ya pasti bedalah, dia sembilan bulan menjalaninya pasti lebih banyak," pungkasnya.
Terancam 12 Tahun Penjara
Apa hukuman atas perbuatan selebgram RR?
Mengenai pasal yang dikenakan pelaku RR, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat berstatus janda anak satu ini, polisi mengenakan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adapun ancaman pidana dari pasal tersebut, RR terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Selain mengamankan selebgram 'bugil' berinisial RR (32), petugas kepolisian juga mengamankan beberapa barang milik selebgram ‘Kuda Poni’.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan ada beberapa barang yang diamankan Satreskrim Polresta Denpasar.
Seperti handphone iPhone 11, iPhone 12 Pro, tiga nomor SIM card, kursi gaming, speaker JBL, tiga kartu ATM berbagai merek, satu buah charger iPhone, alat cukur (pengurisan), baju tidur (lingerly) pink, satu set baju dalam perempuan merah, mainan menyerupai alat kelamin laki-laki (dildo), satu buah bando rambut, baby oil, antis, dan lipstik.
"Untuk barang dildo dibeli secara online," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin 20 September 2021.
Kapolres saat ditemui di loby depan Mapolresta Denpasar, Senin 20 September 2021, didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat dan Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi menjelaskan mengenai pelaku lainnya, Jansen mengatakan saat ini kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
"Ya pasti kita akan kembangkan. Termasuk juga tadi Mango ini, mungkin ada pihak-pihak terkait yang mungkin terlibat. Kita proses kalau ada," tambahnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tertangkap, Kini Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Selebgram RR Live Tanpa Busana
Video Production: Khaira Nova Hanugrahayu
Sumber: TribunStyle.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Mayat Wanita Tanpa Busana dalam Box Plastik di Medan, Warga Lihat 2 Pria Diduga Buang Jasad
Rabu, 11 Maret 2026
Tribunnews Update
Warga Temukan Mayat Mengapung di Danau Tempe Wajo, Tak Berbusana dan Tanpa Kepala
Senin, 9 Februari 2026
Olahraga
Berikut Link Live Streaming Final Piala AFC Futsal 2026 Timnas Indonesia vs Iran
Sabtu, 7 Februari 2026
Tribunnews Update
Motif Pembunuhan Wanita Tanpa Busana oleh 2 Oknum TNI Terungkap: Ogah Tanggung Jawab soal Kehamilan
Minggu, 28 Desember 2025
Tribunnews Update
Wanita Tanpa Busana Ditemukan Tewas Membusuk di Bawah Jembatan Sultra, Jasad Sempat Dimakan Biawak
Senin, 22 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.