Minggu, 10 Mei 2026

Terkini Nasional

Hasil Gelar Perkara Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Senin, 20 September 2021 23:16 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam peristiwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Hasilnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kebakaran yang menewaskan 49 orang itu.

"Dalam hasil gelar perkara yang dilakukan tadi pagi sudah ada penetapan 3 orang tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Tubagus menerangkan tiga tersangka itu adalah para pegawai lapas yang bertugas saat malam kejadian. Tiga tersangka itu berinisial RU, S, dan Y.

Baca: Seusai Kebakaran hingga Tewaskan 49 Napi, Kalapas Kelas I Tangerang Dinonaktifkan

Baca: Tim DVI Polri Sebut Jenazah Napi WNA Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Punya Perbedaan

Tubagus menjelaskan, hingga saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 saksi. Dalam gelar perkara tersebut polisi juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti di antaranya pemeriksaan saksi, ahli hingga penyitaan barang bukti di TKP.

"Ada 53 saksi yang kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi dan ahli sudah lengkap," jelas Tubagus.

Penetapan tiga tersangka tersebut atas persangkaaan di pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Sementara, penetapan tersangka dalam pengenaan 187 KUHP terkait unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian masih memerlukan alat bukti tambahan.

"Tiga tersangka itu untuk objek perkara dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Sementara untuk pasal 187 dan 188 KUHP belum ada penetapan tersangka karena memerlukan alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan," pungkasnya.

Seperti diketahui, kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang terjadi pada 8 September lalu mengakibatkan 41 narapidana tewas di tempat. Sementara 8 orang lainnya meninggal seusai menjalani perawatan intensif di RSU Kabupaten Tangerang sehingga total korban jiwa berjumlah 49 orang.(*)

# kebakaran # Lapas Kelas I Tangerang # Polda Metro Jaya

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved