Rabu, 6 Mei 2026

Dirut PT Terra Drone Ungkap Kebakaran Gedung Berasal dari Baterai

Selasa, 5 Mei 2026 21:18 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO - Terdakwa Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, mengungkap kebakaran gedung kantornya di Jakarta Pusat berasal dari baterai drone.

Hal itu disampaikan Wisnu pada sidang kasus kebakaran gedung PT Terra Drone di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Diketahui, Wisnu ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran di kantor PT Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada akhir tahun lalu.

Wisnu dianggap lalai dan mengabaikan SOP keselamatan kerja, terutama terkait risiko penyimpanan baterai lipo.

Ia didakwa Pasal 474 ayat (3) KUHP baru dan 188 KUHP.

Hingga saat ini, Wisnu mengaku belum mengetahui penyebab utama, termasuk alasan dan bagaimana peristiwa tersebut bisa terjadi.

"Hanya saja update yang saya terima dari baterai, dan bagaimana baterai itu menyebabkan api, saya tidak mengetahui pastinya," jelas Wisnu.

Kuasa hukum lalu menanyakan apakah dirinya mengetahui titik api itu bermula.

"Berdasarkan informasi lebih dari satu orang, dari lantai satu ruangan inventory," jawab Wisnu.

Di persidangan hakim anggota Sunoto menanyakan terkait uang perdamaian untuk para korban.

"Kalau dari 22 (korban), 20 sudah menyatakan perdamaiannya. Untuk yang satu tengah dilangsungkan proses penyelesaian atau pernyataan, dan yang terakhir ini memang ada kesulitan komunikasi. Tapi kita tidak mau terlalu agresif, walaupun upaya, semuanya sampai sekarang belum kami hentikan," ungkap Wahyu.

Majelis hakim lalu menanyakan dari 20 orang tersebut, secara materiil masing-masing mendapat berapa.

"Kalau rata-rata sekitar Rp 150 juta, karena ada juga yang Rp200 jutaan di luar BPJS dan lain-lain dari perusahaan," jelas Wisnu.

Sebagaimana diketahui Micheal Wisnu Wardana merupakan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kebakaran di kantor PT Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada akhir tahun lalu.

Michael dianggap lalai dan mengabaikan SOP keselamatan kerja, terutama terkait risiko penyimpanan baterai lipo. Micheal didakwa Pasal 474 ayat (3) KUHP baru dan 188 KUHP.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved