Jumat, 8 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

PT Terra Drone Tetap Beroperasi Pasca Kebakaran, Pengacara Singgung Nasib 340 Karyawan

Kamis, 7 Mei 2026 22:15 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, terkait kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang.

Alasan penundaan akibat jaksa penuntut umum (JPU) yang belum rampung menyiapkan surat tuntutan. 

Pengacara terdakwa Michael Wisnu Wardhana, Stella M Masangi lantas merespons atas penundaan tersebut. 

Stella menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. 

Selain itu, Stella berharap tuntutan yang ditujukan kepada kliennya dapat proporsional.

Dalam kesempatan ini pula terungkap bahwa PT Terra Drone Indonesia masih beroperasi pasca-kebakaran kantor tersebut yang menewaskan 22 orang pada akhir 2025 lalu.

Stella menjelaskan, ada sekitar 340 karyawan yang masih bekerja di perusahaan tersebut. 

Hal itu menjadi alasan operasional PT Terra Drone Indonesia masih berjalan hingga saat ini.

"Sampai sekarang juga masih. Masih tetap berjalan. Memang cukup, karena kita ada 340 karyawan yang harus kita pekerjakan. Jadi kalau tidak berjalan kan PHK-nya terlalu banyak kan kasihan, itu kepala keluarga dari 340 orang," kata Stella. 

(Tribun-Video.com)

Baca: Dirut PT Terra Drone Ungkap Kebakaran Gedung Berasal dari Baterai

Baca: Negara Teluk Incar Terra Drone Murah Buatan Ukraina, Strategi Baru Lawan Iran Imbas Krisis Rudal

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Nurma Aisyah
Videografer: Ibriza Fasti Ifhami
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved