Kamis, 21 Mei 2026

Tribunnews Update

Dirut Terra Drone Divonis 1,4 Tahun Penjara Buntut Kebakaran Gedung yang Tewaskan 22 Karyawan

Kamis, 21 Mei 2026 16:59 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang karyawan. 

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (21/5/2026), Michael dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Baca: PT Terra Drone Tetap Beroperasi Pasca Kebakaran, Pengacara Singgung Nasib 340 Karyawan

Majelis hakim menyatakan Michael terbukti lalai dalam penerapan standar keselamatan kerja dan sistem proteksi kebakaran di lingkungan perusahaan. 

Kelalaian tersebut dinilai menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kebakaran besar hingga menimbulkan korban jiwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca: Tangis Ibu Korban Kebakaran Terra Drone, Hidung Sang Anak Mengeluarkan Darah Usai Meninggal Dunia

Dalam pertimbangannya, hakim menilai pihak perusahaan tidak menyediakan sistem mitigasi kebakaran yang memadai, termasuk jalur evakuasi dan alat pemadam kebakaran yang sesuai standar. 

Akibat insiden tersebut, sebanyak 22 karyawan meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. 

Baca: Negara Teluk Incar Terra Drone Murah Buatan Ukraina, Strategi Baru Lawan Iran Imbas Krisis Rudal

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa terdakwa tetap harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya yang berujung pada jatuhnya korban.

Usai sidang, pihak kuasa hukum Michael Wisnu Wardhana menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved