TRIBUNNEWS UPDATE
Seusai Kebakaran hingga Tewaskan 49 Napi, Kalapas Kelas I Tangerang Dinonaktifkan
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Tangerang Victor Teguh dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penonaktifan itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham soal kebakaran yang menewaskan hingga 49 napi.
Dikutip dari Kompas.com, Victor Teguh dinonaktifkan dari jabatannya terhitung sejak Jumat (17/9).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan, keputusan ini diambil terkait dengan pemeriksaan soal peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
"(Viktor dinonaktifkan) untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham," kata dia melalui pesan singkat, Jumat.
Rika berujar, pihaknya menunjuk Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Nirhono Jatmokoadi sebagai pelaksana harian kalapas.
Diketahui Victor telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya terkait dengan kebakaran yang terjadi pada Rabu (8/9) dini hari.
Victor diperiksa selama 11 jam oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pemeriksaan Victor terkait dengan tanggung jawab yang diembannya di Lapas Kelas I Tangerang.
Baca: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kebakaran, Kalapas Tangerang Bungkam saat Ditanya Wartawan
Selain Victor, ada enam orang lainnya yang ikut diperiksa.
Mereka yakni kepala bidang administrasi, kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP), kepala sub bagian hukum, kasi keamanan dan kasi perawatan.
Pemeriksaan terhadap ketujuh orang itu untuk mengetahui adanya unsur kelalaian terkait insiden tersebut.
"Kalau ditanya sekitar apa pemeriksaanya, kita pasti tahu fungsi, karena penanggung jawab Lapas Kelas I Tangerang adalah langsung kalapas. Fungsi, tugas, pengawasan serta SOP yang ada di Lapas Tangerang sendiri. Seputar itu," kata Yusri.
"Sama terkait Pasal 187 dan 188 KUHP juncto 359 KUHP untuk lihat apakah ada kelalaian pada saat terjadinya kebakaran tersebut," kata Yusri.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran Lapas Tangerang mengakibatkan 41 orang napi tewas seketika dan puluhan napi lainnya terluka.'
Delapan di antaranya kemudian dinyatakan meninggal dunia beberapa hari setelah dirawat.
Mereka meninggal lantaran luka bakar yang dialami lebih dari 50 persen.
Sehingga kini total sudah ada 49 napi yang tewas.(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kalapas Tangerang Dinonaktifkan Setelah Tragedi Kebakaran yang Tewaskan 49 Napi
# TRIBUNNEWS UPDATE # Tangerang # Kemenkumham # Polda Metro Jaya
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Menlu AS Tegaskan Operasi Epic Fury ke Iran Telah Usai, AS Klaim Target Tercapai dan Masuk Fase Baru
3 hari lalu
Tribunnews Update
AS Dorong Kesepakatan Lebanon-Israel, Minta Israel Tahan Diri di Tengah Ancaman Hizbullah
3 hari lalu
Tribunnews Update
Iran Berlakukan Sistem Izin Baru di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Dialihkan ke Perairan Dubai
3 hari lalu
Tribunnews Update
Rien Wartia Bantah Aniaya ART, Ungkap Rekaman CCTV hingga Bukti Komunikasi dan Komplain Yayasan
3 hari lalu
Tribunnews Update
Ammar Zoni Alami Gangguan Psikis Usai Ditahan di Nusakambangan, Kuasa Hukum Soroti Trauma
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.