Terkini Daerah
Peras Sopir Truk NTT yang Terlantar, Calo Tiket Lombok Barat Dibui
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUN-VIDEO.COM, LOMBOK BARAT - Calo tiket Kapal Motor (KM) Egon berinisial MS (49), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Barat.
MS disangka melakukan pemerasan dan penipuan terhadap sopir truk asal NTT yang telantar di Pelabuhan Lembar, beberapa waktu lalu.
Dia menaikan harga tiket dua kali lipat.
Serta menjual tiket tidak sesuai jadwal.
“MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra, dalam keterangan pers, didampingi Kapolsek KP3 Lembar Iptu Irvan Surahman dan Kasi Humas Iptu I Gede Gumiarsana, Rabu (15/9/2021).
MS merupakan warga Dusun Serumbung, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Kasus pemerasan dilaporkan korban berinisial SD (45), Selasa (7/9/2021).
Warga dari kota Waingapu, NTT itu merupakan salah satu sopir yang lantar dua bulan karena KM Egon telat datang.
Kasus pemerasan terjadi di Pelabuhan Pelindo III Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
“Awalnya korban akan menyeberang dari Pelabuhan Lembar menuju Waingapu NTT menggunakan KM Egon dari perusahan PT Pelni,” jelasnya.
Selanjutnya, korban mencari tiket secara online.
“Ketika membuka penjualan tiket tersebut tiket sudah habis terjual, namun korban mendapat tawaran dari tersangka MS,” katanya.
MS menawarkan dengan harga tiket Rp 6 juta untuk truk sedang.
Sedangkan dalam tiket tertera harga Rp 4,3 juta.
Untuk kendaraan mobil jenis KK para korban, harus membayar dengan harga Rp 3,8 juta.
Baca: Tampang Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu di Pekanbaru, Ternyata Calo Tiket di Bandara
Baca: Calo Tiket Pesawat Palsukan Ribuan Surat Bebas Covid-19, Bermula dari Kecurigaan Petugas Bandara
Sedangkan harga yang tertera di tiket senilai Rp 2,5 juta.
Bahkan, ada korban yang diminta biaya tiket truk senilai Rp 10 juta.
“Ternyata, setelah tiket tersebut dicetak dan diberikan kepada korban, tidak sesuai dengan tanggal waktu keberangkantan,” imbuhnya.
Pada saat memesan tiket untuk berangkat hari itu, korban tidak mendapatkan tiket.
Korban malah mendapatkan tiket untuk keberangkatan dua minggu kemudian.
“Sehingga korban bersama rekan-rekannya yang lain, merasa diperas atau ditipu oleh tersangka,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Gabungan Personel Polres Lombok Barat bekerja sama dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar melakukan penyelidikan.
“Korban keberatannya karena merasa diperas oleh tersangka,” ucapnya.
Mendindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Polres Lombok Barat melakukan penagkapan tersangka.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya 5 jartu ATM dan uang tunai Rp 600 ribu,” benernya.
Selain itu, diamankan pula, 12 tiket penyeberangan ke Waingapu NTT.
Satu lembar bukti transfer untuk pembayaran tiket ke rekening tersangka.
Pelaku dijerat pasal Pemerasan atau Penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Saat ditanya petugas, di hadapan media MS mengaku baru satu kali melakukan aksinya dalam dua bulan ini.
“Intinya bukan kesalahan kami pak, tanggal itu kan yang di jadwal kapal, ada yang tanggal 4 keluar jadi tanggal 7 dan 19,” kata MS.
Namun dengan bukti-bukti yang ada, MS tidak bisa berkutik.
Kini dia harus menanggung perbuatannya di sel tahanan Polres Lombok Barat.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Peras Sopir Truk NTT yang Telantar, Calo Tiket Lombok Barat Dibui
# pemerasan # Sopir Truk # Calo Tiket # Lombok Barat
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Lombok
Live Tribunnews Update
Polisi Tangkap Satpam & Pengawas SPBU di Palembang Buntut Penikaman yang Tewaskan Sopir Truk
6 hari lalu
Live Tribunnews Update
Kronologi Sopir Truk Tewas Ditikam 2 Petugas SPBU di Palembang usai Cekcok gegara Pompa Solar Mati
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Sopir Truk Tewas Ditikam usai Cekcok gegara Solar di SPBU Palembang, Pengawas & Satpam Ditangkap
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Dugaan Pemerasan THR Pemkab Cilacap Diselidiki KPK, Kapolresta Tegaskan Tidak Pernah Terima Dana
Kamis, 19 Maret 2026
LIVE UPDATE
Tergiur Janji Calo Tiket, Saryadi Warga Basel Terjebak 3 Hari di Pelabuhan Mentok, Rugi Rp1,5 Juta
Rabu, 18 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.