Senin, 18 Mei 2026

INDONESIA UPDATE

Tampang Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu di Pekanbaru, Ternyata Calo Tiket di Bandara

Jumat, 4 Juni 2021 15:14 WIB
Tribun Pekanbaru

TRIBUN-VIDEO.COM - Inilah tampang pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu di Pekanbaru sebanyak 1.252 lembar.

Foto ini diambil pada 2 Juni 2021, atau tepatnya setelah tersangka berhasil ditangkap dan menjalani proses pemeriksaan awal di Mapolresta Pekanbaru.

Dikutip dari TribunPekanbaru.com, perbuatan melawan hukum sudah dilakukan N selama kurun waktu 3 bulan belakangan.

Pelaku pencetak Surat Bebas Covid-19 Palsu di Pekanbaru itu merupakan calo tiket di Bandara SSK II Pekanbaru .

Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa yang ia lakukan ini murni untuk keuntungan pribadi tanpa keterlibatan pihak suatu rumah sakit.

Hal itu diungkapkan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pada Kamis (3/6/2021).

Agung menyatakan bahwa N melakukan perbuatan ini secara pribadi.

Pihaknya pun berhasil membongkar kasus ini dari hasil kerjasama dengan pihak rumah sakit.

"Tidak ada keterlibatan (pihak rumah sakit). Karena kemudian, kita membongkar (kasus) ini adalah kerjasama kita dengan pihak rumah sakit," tegasnya.

Baca: Calo Tiket Pesawat Palsukan Ribuan Surat Bebas Covid-19, Bermula dari Kecurigaan Petugas Bandara

Baca: Pengakuan Pelaku Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu di Pekanbaru, Akui Hanya Demi Keuntungan Pribadi

"Kita pastikan tidak ada keterlibatan rumah sakit. Ini dilakukan saudara N sendiri," ulasnya.

Diterangkan Irjen Agung, jika surat resmi dari rumah sakit, tentu di lembarannya ada semacam barcode yang menyimpan informasi sesungguhnya.

"Sehingga apabila barcode dibuat asal-asalan, pasti tidak akan terkonfirmasi.

Dibeberkan Agung, N melakukan perbuatan terlarang ini, semata-mata untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kapolda Riau itu menyatakan, pelaku mencetak Surat Bebas Covid-19 Palsu di Pekanbaru berdasarkan pesanan.

"1 lembar surat bebas covid ini tarifnya Rp50 ribu sampai Rp200 ribu," ungkap Agung.

Dari hasil pemeriksaan, N mengakui telah membuat 1.252 lembar surat palsu dalam kurun waktu tiga bulan terkahir, dengan tarif Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Dari hasil pemeriksaan laptop yang dia gunakan untuk membuat Surat Bebas Covid-19 Palsu di Pekanbaru ini, ada 1.252 lembar yang sudah dibuat, dalam kurun waktu selama 3 bulan," sambung Jenderal polisi bintang dua ini.

N juga mengakui, ia mengeluarkan Surat Bebas Covid-19 Palsu itu tanpa melalui proses pemeriksaan medis baik antigen maupun swab PCR.

"Saudara N setelah kita periksa, dia mengakui bahwa dia mengeluarkan surat itu tanpa melalui proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan atau mekanisme tindakan medis, baik itu swab antigen maupun swab PCR," sebut Irjen Agung, yang turut didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dan Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.

N hanya menggunakan komputernya, kemudian dicetak sesuai pesanan.

"Dia hanya bermodalkan ada pesanan, langsung dibuatkan (surat bebas covid-19) di komputernya. Kemudian di-print," imbuh Irjen Agung lagi.

Pihaknya pun masih menelusuri, siapa saja pemesan surat palsu yang sudah dicetak sejumlah 1.252 lembar itu.

"Kita sedang mendalami itu, 1.252 orang yang memesan dan menggunakan ( Surat Bebas Covid-19 Palsu di Pekanbaru ). Kita sedang mendalami.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, N dijerat Pasal 263 tentang perbuatan surat palsu, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

"Ancaman pidana kurungan penjara 5 tahun," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Surat Bebas Covid-19 Palsu di Pekanbaru Dicetak Tanpa Tes Medis, Pemesan Masih Misteri, Ini Tarifnya

# Polresta Pekanbaru # surat bebas Covid-19 # Pekanbaru # Bandara Sultan Syarif Kasim II

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Danang Risdinato
Sumber: Tribun Pekanbaru

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved