Terkini Nasional
Kemenkes Bayarkan Insentif Nakes Tahun 2021, Sebesar Rp 5,865 Triliun
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Kesehatan berupaya mempercepat realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, baik dari pusat maupun daerah. Termasuk tunggakan insentif tahun 2020 lalu.
Plt Badan PPSDM Kementerian Kesehatan dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan, secara keseluruhan total pagu yang dianggarkan pemerintah untuk pembayaran insentif dan santunan kematian nakes tahun ini sebanyak Rp9,078 triliun.
Rinciannya, Rp1,480 digunakan untuk membayar tunggakan insentif tahun anggaran 2020, Rp7,428 untuk insentif tahun 2021 dan 170 miliar untuk santunan kematian.
“Untuk tahun 2021, ini sudah dibayarkan sebesar Rp5,865 triliun kepada 12 tipe faskes. Memang yang terbesar memberikan pelayanan untuk COVID-19 adalah RS swasta, sehingga alokasinya juga menjadi besar,” katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/9/2021).
Diungkapkan dr. Kirana, rata-rata jumlah bayar yang dilakukan Kementerian Kesehatan setiap bulannya mencapai Rp800 miliar.
Namun angka ini bersifat fluktuatif, tergantung pada ketepatan pengajuan oleh faskes serta perkembangan kasus didaerah.
Baca: Pemuda Anti Korupsi Minta Kapolda Papua Usut Tuntas Penyalahgunaan Dana Covid-19
Baca: Viral Video Nakes di Bekasi Serobot Antrean & Suntik Vaksin Sendiri, Begini Faktanya
“Semakin tinggi kasus maka tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga semakin besar. Mungkin pada saat itu RS melakukan rekruitmen relawan, sehingga jumlah nakesnya juga meningkat,” terangnya.
Lebih lanjut, selain menggunakan anggaran Pemerintah Pusat, pembayaran insentif juga turut menggunakan anggaran Pemerintah Daerah.
Kombinasi keduanya merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan yang tangani Covid-19.
Adapun insentif tenaga kesehatan daerah ini dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Untuk mempercepat penyaluran insentif nakes, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi.
"Apabila ditemui kendala dalam proses pengajuan klaim insentif bisa segera ditindaklanjuti," imbuh Kirana.
Pembayaran insentif oleh Kementerian Kesehatan untuk tenaga kesahatan dari berbagai fasilitas kesehatan antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.
Sedangkan tenaga kesehatan yang pembinaannya oleh pemerintah daerah, insentifnya dibayarkan oleh pemerintah setempat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes Bayarkan Insentif Nakes Tahun 2021, Besarnya Rp 5,865 Triliun
Video Production: Muhammad Gana Wirawanda
Sumber: Tribunnews.com
Viral News
LIVE: Heboh Pasien Kecelakaan Ditolak IGD di Sulbar, Gubernur Bakal Panggil Nakes & Manajemen RS
Rabu, 23 April 2025
Terkini Nasional
Nasib Oknum Dokter PPDS yang Rudapaksa Keluarga Pasien: Dipenjara & Izin Praktik Dicabut
Jumat, 11 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Gebrakan Kang Dedi Mulyadi Balas Pukulan Tarif Impor Donald Trump, Jurus Insentif Industri Jabar
Jumat, 11 April 2025
Nasional
Nasib Priguna Anugerah, Tak Bisa Lagi Jadi Dokter seusai Izinnya Dicabut Kemenkes
Jumat, 11 April 2025
Tribunnews Update
Nasib Oknum Dokter PPDS Cabuli Wanita yang Tunggu Ayah di IGD: Dipenjara & Izin Praktik Dicabut
Kamis, 10 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.