Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Mantan Wali Kota Dumai Zul AS Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Suap & Gratifikasi

Jumat, 13 Agustus 2021 19:02 WIB
Tribun Pekanbaru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah atau Zul AS, divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Zul AS dinilai terbukti bersalah melakukan suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 serta gratifikasi.

Pembacaan vonis oleh majelis hakim ini, digelar dengan skema video conference, Kamis (12/8) sore.

Baca: KPK Tahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah di Rutan Polres Metro Jaktim

Baca: Sidang Lanjutan Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Sementara terdakwa Zul AS, mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru, tempat dia ditahan.

Tak hanya hukuman pidana penjara badan, majelis hakim juga menghukum Zul AS membayar denda sebesar Rp250 juta.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti hukuman kurungan selama 2 bulan.(*)

# Kota Dumai # Pengadilan Negeri Pekanbaru # Zulkifli Adnan Singkah

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Pekanbaru

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved