LIVE UPDATE
Mantan Wali Kota Dumai Zul AS Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Suap & Gratifikasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah atau Zul AS, divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Zul AS dinilai terbukti bersalah melakukan suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 serta gratifikasi.
Pembacaan vonis oleh majelis hakim ini, digelar dengan skema video conference, Kamis (12/8) sore.
Baca: KPK Tahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah di Rutan Polres Metro Jaktim
Baca: Sidang Lanjutan Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Sementara terdakwa Zul AS, mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru, tempat dia ditahan.
Tak hanya hukuman pidana penjara badan, majelis hakim juga menghukum Zul AS membayar denda sebesar Rp250 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti hukuman kurungan selama 2 bulan.(*)
# Kota Dumai # Pengadilan Negeri Pekanbaru # Zulkifli Adnan Singkah
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Pekanbaru
Live Update
Warga Dumai Tanam Pohon Pisang di Badan Jalan sebagai Bentuk Protes atas Kurangnya Perhatian Pemkot
Selasa, 11 Maret 2025
VIRAL NEWS
Gadis di Pekanbaru Marisa Putri, Penabrak IRT hingga Tewas Divonis 8 Tahun Penjara
Kamis, 12 Desember 2024
VIRAL NEWS
Marisa Putri Sempat Berencana Jalani Sidang Sendirian, Hakim PN Pekanbaru Tunjuk Penasehat Hukum
Kamis, 31 Oktober 2024
VIRAL NEWS
Jalani Sidang Lanjutan di PN Pekanbaru, Marisa Putri Bersimpuh Minta Maaf ke Suami Korban
Kamis, 31 Oktober 2024
VIRAL NEWS
Marisa Putri Jalani Sidang Tabrakan Maut Seusai Tolak Beri Eksepsi, Saksi Dihadirkan di PN Pekanbaru
Kamis, 31 Oktober 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.