VIRAL NEWS
Gadis di Pekanbaru Marisa Putri, Penabrak IRT hingga Tewas Divonis 8 Tahun Penjara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Marisa Putri (22), terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan korbannya.
Putusan dibacakan ketua majelis hakim, Hendah Karmila Dewi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/12/2024).
Baca: KABAR DUKA! Pelatih Persewangi Syamsuddin Batola Tutup Usia, Legend PSM Kecelakaan di Tol Pasuruan
Hakim Hendah mengatakan, terdakwa Marisa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana di bidang lalu lintas.
Marisa Putri dinilai melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Tribun-Video.com/TribunPekanbaru.com)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Vonis 8 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Tewaskan IRT di Pekanbaru, Marisa Putri dan JPU Menerima
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
tribunnews update
Pengakuan Kernet Bus ALS soal Kecelakaan Maut vs Truk Tangki BBM di Muratara, Hindari Lubang
Rabu, 6 Mei 2026
tribunnews update
Alasan 16 Korban Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tangki BBM di Muratara Dibawa ke Palembang
Rabu, 6 Mei 2026
tribunnews update
Profil Bus ALS yang Terbakar usai Kecelakaan Maut dengan Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas
Rabu, 6 Mei 2026
tribunnews update
Penyebab Kebakaran Hebat dalam Kecelakaan Bus ALS vs Truk BBM di Muratara yang Tewaskan 16 Orang
Rabu, 6 Mei 2026
tribunnews update
Identitas Sopir & Penumpang Truk BBM yang Terlibat Laka Maut Vs Bus ALS di Muratara, Tewas Terbakar
Rabu, 6 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.