Kamis, 15 Mei 2025

VIRAL NEWS

Gadis di Pekanbaru Marisa Putri, Penabrak IRT hingga Tewas Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 12 Desember 2024 21:25 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Marisa Putri (22), terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan korbannya.

Putusan dibacakan ketua majelis hakim, Hendah Karmila Dewi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/12/2024).

Baca: KABAR DUKA! Pelatih Persewangi Syamsuddin Batola Tutup Usia, Legend PSM Kecelakaan di Tol Pasuruan

Hakim Hendah mengatakan, terdakwa Marisa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana di bidang lalu lintas.

Marisa Putri dinilai melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Tribun-Video.com/TribunPekanbaru.com)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Vonis 8 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Tewaskan IRT di Pekanbaru, Marisa Putri dan JPU Menerima

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved