Kabar Selebriti
Alasan Jerinx Tak Hadir Panggilan Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman
TRIBUN-VIDEO.COM - Drummer band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx tidak menghadiri pemanggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ancaman kekerasan oleh pegiat sosial, Adam Deni, dari yang sudah dijadwalkan pada Senin (9/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Jerinx tidak dapat menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kondisi kesehatan.
"Hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," kata Yusri, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (9/8/2021).
Sementara, terkait panggilan kedua, Polda Metro Jaya akan menyiapkan surat secepatnya.
Baca: Jadi Tersangka Pengancaman Adam Deni, Kasus Jerinx SID Berawal dari Isu Endorse Covid-19
Kemungkinan besar, lanjut Yusri, panggilan kedua bagi Jerinx akan dilaksanakan pada Jumat atau Senin pekan depan.
"Nanti kita habiskan dulu hari ini, besok baru kita rencanakan untuk pemanggilan kedua, secepatnya, bisa hari Jumat, bisa saja hari Senin," ujar Yusri.
Adapun, Jerinx masih memiliki dua kali kesempatan untuk menghadiri penyidikan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Apabila, kedua panggilan tersebut tidak dihadiri kembali, maka polisi memiliki wewenang untuk menghadirkan Jerinx secara paksa.
Lantas, bagaimana kronologi Jerinx SID kembali ditetapkan sebagai tersangka?
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni.
Imbasnya, Polda Metro Jaya kembali menetapkan status tersangka terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx SID.
Baca: Baru Saja Bebas, Jerinx Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Jerinx dilakukan setelah gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).
Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa Jerinx di Bali.
Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Kamis (6/8/2021) sore.
Setelah penetapan status tersangka ini, Polda Metro Jaya bakal segera memeriksa Jerinx.
Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan, yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.
Kasus ini merupakan kasus hukum kali kedua bagi Jerinx. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Alasan Jerinx Tak Hadir Panggilan Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman
Sumber: Tribunnews Bogor
TRIBUNNEWS UPDATE
Saiful Mujani Dilaporkan soal Dugaan Penghasutan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Benarkan Pengaduan
Kamis, 9 April 2026
Seleb
INARA BATAL JALANI Pemeriksaan Kasus Dugaan Perzinaan gegara Sakit, Ini Kabid Humas
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
1.833 Kasus Narkoba Terbongkar di Awal 2026, Polda Metro Jaya Tangkap 2.485 Tersangka dalam 3 Bulan
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
Karier Inara Rusli Terguncang Usai Terseret Kasus, Banyak Job Hilang dan Kontrak Kerja Terhenti
Senin, 6 April 2026
Terkini Nasional
Polda Digugat 9 Purn Jenderal TNI, Singgung Dugaan Mencelakakan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Senin, 6 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.