Kabar Selebritis
Baru Saja Bebas, Jerinx Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman
TRIBUN-VIDEO.COM - Baru saja menghirup udara bebas, drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni, Jumat (6/8/2021) sore.
"(Jerinx) Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (7/8/2021).
Penabuh drum Superman is Dead bernama asli I Gede Ari Astina itu kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca: Jerinx Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni, Berawal dari Tudingan Endorsement Covid-19
Gelar perkara dilakukan setelah Jerinx menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Denpasar, Bali.
Rencananya, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Jerinx sebagai tersangka.
Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Metro Jaya pada pekan depan dan Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya diperiksa penyidik di Polres Badung.
Kasus dugaan pengancaman Jerinx bermula dari laporan selebgram Adam Deni.
Jerinx menyampaikan perkataan kasar dan bernada ancaman melalui pesan singkat yang dikirim lewat ponselnya ke Adam Deni.
Perseteruan itu merupakan buntut pernyataan Jerinx yang menyebutkan bahwa banyak artis ibukota senang diendorse positif Covid-19 usai liburan di Bali.
Baca: Terungkap Fakta Bahwa Jerinx SID Diduga Pakai Ponsel Istri untuk Ancam Adam Deni, Ponsel Nora Disita
Adam Deni mempertanyakan bukti kalau artis-artis itu diendorse Covid-19 ke Jerinx.
Saat akun Instagram-nya tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi ke Jerinx, namun upaya itu sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.
Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
# Jerinx # Adam Deni # Polda Metro Jaya # tersangka # I Gede Ari Astina
Baca berita lainnya terkait Jerinx
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jerinx SID Jadi Tersangka Pengancaman Adam Deni, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Depan
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Korban Investasi Kripto Datangi Polda Metro Jaya, Desak Polisi Usut Tuntas, Kecewa Mandek 4 Bulan
3 jam lalu
Live Tribunnews Update
Kronologi Laka Maut Eks Wakapolda Metro Jaya Raziman Tarigan di Medan, Tak Ada Saksi yang Melihat
3 jam lalu
Terkini Nasional
Roy Suryo Cs Temukan Fakta Berkas Belum Diterima Jaksa, Refly Respons Status Kasus Ijazah Jokowi P21
5 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.