Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Polemik Eks Koruptor jadi Komisaris BUMN, Dikecam MAKI, Nusron Wahid: Keputusan Tidak Melanggar UU

Jumat, 6 Agustus 2021 16:37 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Nama Izedrik Emir Moeis belakangan menghebohkan publik setelah namanya tercantum dalam daftar susunan dewan komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

PT PIM merupakan anak usaha BUMN , PT Pupuk Indonesia (Persero). Nama Emir Moeis tercantum dalam website resmi Pupuk Iskandar Muda.

Hal itu menjadi heboh lantaran Emir Moeis merupakan napi koruptor yang menerima suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.

Status itu dia sandang saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Baca: Sosok Profil Emir Moeis, Mantan Koruptor yang Kini Jadi Komisaris BUMN, Pernah Divonis 3 Tahun

“Sejak tanggal 18 Februari 2021 (Emir Moeis) ditunjuk oleh pemegang saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda,” sebut keterangan resmi yang dikutip dalam website resmi Pupuk Iskandar Muda, Kamis (5/8/2021).

Namun, berbagai pihak menanyakan penunjukkan Emir Moeis yang menduduki jabatan Komisaris di anak usaha perusahaan pelat merah.

Seperti diketahui, Izedrik Emir Moeis merupakan napi koruptor yang menerima suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR.

Mulanya, seperti dikutip Kompas, pada 28 Juni 2001 PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan Provinsi Lampung yang dibiayai bersama-sama Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang, dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI) melakukan pendaftaran untuk menjadi salah satu peserta lelang.

Baca: Emir Moeis Mantan Napi Korupsi PLTU Jadi Komisaris, MAKI Desak Erick Thohir Mencopotnya dari PT PIM

Sikap MAKI

Menanggapi kontroversi ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Menteri BUMN Erick Thohir mencopot mantan narapidana korupsi, Izendrik Emir Moeis dari jabatannya sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku kecewa atas kecerobohan Kementerian BUMN lantaran Emir pernah terjerat kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.

"Saya terus terang saja kecewa ketika mantan [napi] tindak pidana korupsi menjadi komisaris di sebuah BUMN, dan ini mestinya tidak terjadi," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Kamis (5/8/2021).

Maka dari itu, MAKI meminta Erick Thohir segera mengganti Emir Moeis dengan orang-oramg yang berintegritas dan tidak pernah terlibat kasus korupsi.

"Masih banyak orang yang baik, bersih dan integritasnya bisa dipercaya untuk menjadi komisaris. Karena apapun ini akan berdampak buruk ketika mantan napi korupsi jadi komisaris, nanti tidak bisa menjadi teladan," kata Boyamin.

Baca: Rektor Ari Kuncoro Lepas Jabatan Komisaris BRI, Rocky Gerung Keliru, Mestinya Mundur dari UI

Menurutnya, meskipun mantan narapidana korupsi bisa berubah, namun mengangkat seorang koruptor sebagai komisaris BUMN tidak memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik.

Dengan demikian, harapan BUMN bersih korupsi akan sulit.

“Harapan untuk menjadikan BUMN bersih dari korupsi akan susah ketika komisarisnya orangnya mantan napi korupsi," katanya.

Terlebih, kata Boyamin, fungsi BUMN tidak hanya sebagai pelayanan publik, tapi juga sebagai korporasi yang menjalankan bisnis yang dimodalkan negara.

Sehingga membutuhkan orang-orang berintegritas serta bersih.

"BUMN ini kan ada penanaman modal dari negara, jadi harus dijaga betul, dan dicarilah orang-orang yang baik. Nah saya minta menteri BUMN selaku wakil pemegang saham negara, maka harus memberhentikan mantan napi korupsi [Emir Moeis]," tegasnya.

Baca: Tanyakan Kejahatan Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Pengamat: Koruptor Saja Bisa Jadi Kepala Daerah Lagi

Nusron Wahid Membela

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid menilai tidak ada yang salah dan dilanggar oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam keputusannya mengangkat Emir Moeis sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia.

"Keputusan itu tidak melanggar UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Permen BUMN No 4 Tahun 2020, tentang Pengangkatan Direksi dan Komisaris Anak Perusahaan," kata Nusron, Kamis (5/8/2021).

Menurut Nusron, posisi Emir yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi tidak menghalangi haknya untuk menjadi komisaris di salah satu perusahaan plat merah.

Sebab sebagai warga negara, Emir sudah menjalani hukuman itu secara serius untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya kira apa yang dilakukan oleh Meneg BUMN sudah sesuai aturan. Pada sisi lain Emir Moeis pun sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya pada masa lalu, dengan hukuman di penjara. Saya kira tidak ada orang jahat seumur hidup," ungkapnya.

Baca: Pegawai KPK Terbukti Curi Emas 1,9 Kg Hasil Sitaan Koruptor, Digunakan untuk Bayar Utang

Dari sisi kapasitas dan pengalaman, kata Nusron, sosok Emir mungkin masih dibutuhkan oleh Meneg BUMN untuk membantu pengembangan BUMN.

Oleh karena itu, lebih baik berikan kesempatan atas kepercayaan tersebut dan bersama-sama melihat bagaimana kinerjanya ke depan. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kontroversi Emir Moeis, Mantan Napi Kasus Korupsi PLTU yang Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda

# koruptor # Komisaris BUMN # MAKI # Nusron Wahid # PT Pupuk Indonesia # BUMN # komisaris

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Danang Risdinato
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved