Terkini Daerah
Setelah Kasus Dana Hibah Rp2 Triliun, Anak Akidi Tio Kini Hadapi Masalah Baru Dugaan Penipuan
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus tiga tahun lalu mencuat kembali.
Kasus tersebut menyeret nama anak bungsu pengusaha Akidi Tio yang kini sedang ramai jadi buah bibir.
Tampaknya, Heriyanti Akidi Tio akan menghadapi masalah yang jauh lebih rumit.
Baca: Tak Mau Kalah dari Keluarga Akidi Tio, Warteg di Jakarta Sumbang 2 T, Pemilik Dicari Warga
Dikabarkan, seorang dokter bernama Siti Mirza telah melaporkannya ke polisi.
Laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Berdasarakan informasi dihimpun, laporan itu dibuat di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel.
Berdasarkan laporan tersebut, permasalahan antara dr Siti Mirza Muria dengan Heriyanti bermula pada bulan Mei 2019.
Heriyanti disebutkan awalnya menawarkan kepada korban untuk menanamkan di bidang usaha ekspedisi milik terlapor dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar 10 persen sampai 12 persen setiap bulan.
Korban menanamkan modal sebesar Rp 400 juta dan terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya.
Kemudian korban menambahkan uang sebesar Rp.200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar.
Namun pada bulan Januari 2020 pembayaran mulai macet.
Baca: Diisukan Jadi Sopir Taksi Online, Menantu Akidi Tio Kuak 2 Cabang Usaha yang Masih Jadi Sumber Uang
Dan uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar.
Korban terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya.
Lalu, pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp 2,3 miliar.
Saat dikonfirmasi, dr Siti Mirza Muria membantah bila sudah melaporkan Heriyanti ke polisi.
Ia menyebut, maksud dan tujuannya ke Polda Sumsel hanya sekadar berkonsultasi dengan aparat kepolisian.
"Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya). Baru konsul saja," katanya, Jumat (6/8/2021)
Ia menjelaskan, lantaran ternyata terlanjur dibuat, laporan Heriyanti tersebut rencananya akan ia pending atau cabut.
Dikatakannya, salah satu faktor yang membuatnya masih peduli pada Heriyanti karena sahabatnya itu sedang mengalami kesulitan.
Namun ia juga tak menampik bila dirinya adalah korban dari perbuatan Heriyanti.
Baca: Polemik Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio, Kapolda Sumsel Minta Maaf
"Betul saya korban, uang saya kan hilang. Karena dia sedang dalam keadaan susah financial dan sering sakit-sakitan. Jangan menambah beban orang yang sedang terpuruk," katanya.
Atas hal tersebut, Heriyanti diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Setelah 'Prank' Rp 2 Triliun, Anak Akidi Tio Kini Hadapi Masalah Baru Lagi
# dana hibah # sumbangan # Akidi Tio # penipuan # Covid-19
Video Production: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribun Batam
Tribunnews Update
Merasa Dizalimi! 2 Guru yang Dipecat Jelang Pensiun karena Sumbangan Rp 20 Ribu Mengadu ke DPRD
4 hari lalu
Live Update
Kapolda Gorontalo Tetapkan Mustafa Yasin Jadi Tersangka Penipuan Haji dan Umrah dari 2017-2024
4 hari lalu
Live Update
Grup Penipuan Online Terbongkar! 27 WNA Terancam Ditangkap Polisi, Modus Jadi Polisi China
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.