Terkini Nasional
Setelah Dapat Kritikan Negatif, Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Posisi Komisaris BUMN
TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah menimbulkan kontroversi, Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris Bank BRI.
Pengunduran diri ini diketahui dari laporan informasi yang disampaikan BRI ke Bank Indonesia sebagaimana dilihat Tribunnews.com di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia.
Dalam laporan itu disampaikan pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan.
Baca: Rektor UI Ari Kuncoro Akhirnya Lepas Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI, Ini Respons Fahri Hamzah
Berikut keterangan BRI:
Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan. Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.
Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan. Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.
Baca: BREAKING NEWS - Rektor UI, Ari Kuncoro Resmi mengundurkan Diri dari Jabatannya Komisaris BUMN
Adapun Keterbukaan informasi terkait hal dimaksud dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021.
Sebelumnya, Ari Kuncoro menjadi sorotan karena diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Ari dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia dimana rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.
Namun, beberapa pekan kemudian, muncul revisi atas PP No 68 Tahun 2013 yakni PP No 75 Tahun 2021.
Dalam PP itu, Rektor UI diperbolehkan merangkap sebagai komisaris.
Sorotan terhadap Ari Kuncoro pun mengemuka kembali.(Tribunnews/Daryono)
# Rektor UI Ari Kuncoro # Wakil Komisaris Bank BRI # rangkap jabatan # Universitas Indonesia
Baca berita lainnya terkait Rektor UI Ari Kuncoro
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS - Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Posisi Komisaris BUMN
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Sentil Wamen Fahri Hamzah Buntut Rangkap Jabatan, Dinilai Problem Etik dan Hukum
Rabu, 30 April 2025
Terkini Daerah
Nasib Aura Cinta Seusai Debat Sengit dengan Dedi Mulyadi, Bangkit demi Raih Cita-cita Masuk UI
Selasa, 29 April 2025
Viral News
Oknum Dokter PPDS UI Nekat Rekam Tetangga Kos saat Mandi, Terancam 12 Tahun Penjara
Sabtu, 19 April 2025
TRIBUNNEWS ON FOCUS
FULL UU TNI Digugat Mahasiswa UI ke MK, Pakar Waspada Open Legal Policy, Tunggu Keberanian MK
Rabu, 26 Maret 2025
To The Point
10 Tahun Misteri Kematian Akseyna di Danau Kenanga UI, Belum Temukan Titik Terang, Diusut Kembali?
Selasa, 25 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.