Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Rektor UI Ari Kuncoro Akhirnya Lepas Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI, Ini Respons Fahri Hamzah

Kamis, 22 Juli 2021 15:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM  - Ari Kuncoro resmi meninggalkan kursi wakil komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) berdasarkan keterbukaan perseroan ke Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam rangka memenuhi peraturan tentang direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik, perseroan menyampaikan, bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyetujui pengunduran diri Ari Kuncoro.

"Kementerian BUMN) telah menerima surat pengunduran diri Sdr Ari Kuncoro dari jabatannya selaku wakil komisaris utama/komisaris independen perseroan per tanggal 21 Juli 2021," tulis keterangan Bank BRI, Kamis (22/7/2021).

Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi buah bibir warganet seiring dengan dikeluarkannya statuta UI terbaru.

Di mana di dalamnya berisi soal Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013 tentang Statuta UI yang membolehkan rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Tidak hanya itu Rektor UI juga sempat disoroti setelah pihak Rektorat memanggil pengurus BEM UI terkait kiritknya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara itu diberitakan Tribunnews sebelumnya, status rangkap jabatan awalnya dilarang.

Hal tersebut berdasarkan PP No 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta. Hal itu diatur dalam Pasal 35 (c).

Namun, terbaru kini Pemerintah Indonesia melakuka perubahan, dengan mengeluarkan PP No 75 Tahun 2021.

Keluarnya PP No 75 Tahun 2021 yang merevisi PP No 68 Tahun 2013 itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI, Saleh Husin.

Respons Fahri Hamzah

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengabarkan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris BUMN.

Hal ini ia sampaikan lewat akun Twitternya, @Fahrihamzah, Kamis (22/7/2021).

"Rektor UI sudah mundur, tolong diam ya (emoji tertawa)" cuit Fahri.

Baca: Kulik Gaji Rektor UI, Jadi Perbincangan karena Rangkap Jabatan, Dapat Bonus Tambahan hingga Rp10 M

Keputusan Tepat

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra Ali Zamroni menilai, hal itu memang harus dipilih Ari Kuncoro.

Pasalnya, merangkap jabatan Rektor UI sekaligus Komisaris di BUMN adalah sesuatu yang memalukan.

"Sangat tepat tapi bukan sesuatu yang luar biasa. Memang harus dipilih salah satu agar dunia pendidikan ini tidak tercampuri masalah politik balas budi dan segala macamlah," kata Ali kepada Tribunnews, Kamis (22/7/2021).

Menurut Ali, bekerja menjadi Rektor UI saja belum tentu maksimal, apalagi merangkap menjadi petinggi di perusahaan BUMN.

Ali Zamroni mengingatkan bahwa dunia pendidikan harus terbebas dari urusan bisnis hingga politik balas budi.

"Dunia kampus itu tugasnya mencetak bagaimana mencerdaskan kehidupan bangsa, mempersiapkan generasi ke depan menjadi generasi yang lebih baik dari sekarang," pungkasnya.

Baca: Sindir Rektor UI, Akbar Faizal Singgung Harvard hingga Oxford Rektornya Tak Gelisah Jadi Komisaris

Kata Akademisi

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riwanto, mengatakan seharusnya hal tersebut tidak dilakukan oleh Rektor UI.

Mengingat, dalam ilmu perundang-undangan, seorang pejabat tidak diperbolehkan untuk menjabat dua atau lebih dalam suatu posisi.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Sebagai Informasi, pada PP tersebut, Pasal 35 (c) tertulis bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN ataupun badan usaha.

"Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta," bunyi pasal tersebut.

Dengan ini, dapat dikategorikan apa yang dilakukan Ari tersebut merupakan suatu pelanggaran.

"Secara ilmu perundang-undangan, seharusnya dalam aturan tidak boleh, memilih keduanya (posisi jabatan)," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (22/7/2021).

Namun ternyata, pemerintah telah mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 pada 2 Juli 2021.

Dalam PP terbaru itu, aturan soal rektor dan wakil rektor UI merangkap jabatan, juga telah diubah.

Agus menjelaskan, dalam PP terbaru, rektor dan wakil rektor hanya dilarang menjabat sebagai direksi saja.

Sementara, posisi lain seperti contohnya komisaris utama ataupun wakil komisaris, tidak dipermasalahkan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ari Kuncoro Tinggalkan Kursi Wakil Komisaris Utama BRI, Ini Respons DPR hingga Akademisi

# Komisaris utama # rektor ui # Fahri Hamzah # BRI # Jabatan

Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Komisaris utama   #Rektor UI   #Fahri Hamzah   #BRI   #Jabatan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved