Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Kulik Gaji Rektor UI, Jadi Perbincangan karena Rangkap Jabatan, Dapat Bonus Tambahan hingga Rp10 M

Kamis, 22 Juli 2021 11:48 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI) masih ramai dibicarakan bahkan menjadi trending topic seusai diketahui merangkap jabatan menjadi komisaris di sebuah bank milik perusahaan BUMN.

Bahkan gajinya setiap bulan ketika menjadi komisari pun ramai diperbingkan.

Ia pun disebut sempat menerima bonus hingga lebih dari Rp10 miliar.

Dilansir Tribunnews.com, Ari Kuncoro diinformasikan menjadi rektor UI pada periode 2019-2024.

Pihaknya terpilih menjadi Rektor UI setelah melalui tahapan seleksi hingga menyisihkkan tiga calon rektor lainnya.

Namanya pun kini menjadi perbincangan.

Baca: Beda Sikap Jokowi Dulu dan Kini soal Rangkap Jabatan Pejabat, Buntut Kasus Rektor UI Ari Kuncoro

Hal itu lantara posisinya kini yang merangkap jabatan.

Hal itu disebut telah melanggar Statuta UI untuk tak menduduki kursi jabatan di perusahaan pelat merah.

Seusai viral, gaji sang rektor yang juga komisaris sebuah bank milik perusahaan BUMN pun kini ikut jadi perbincangan.

Menghitung dari gaji dan tunjangan rata-rata, seorang anggota komisaris seperti Ari bisa memperoleh lebih dari Rp400 juta perbulan.

Jika setahun, uang yang diterima pun bisa mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Di tahun 2020, Ari sempat menerima bonus uang senilai lebih dari Rp10 miliar.

Jika dijumlah kembali, maka ia dapat memperoleh hingga Rp15 miliar setiap tahunnya.

Baca: Jokowi Bolehkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Kepercayaan Masyarakat Rontok pada Kekuasaan

Seperti diketahui sebelumnya, Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, merangkap jabatan, menjadi polemik.

Hal ini terjadi setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

PP tersebut merevisi PP No. 68 Tahun 2013 yang menyebutkan, Rektor dan Wakil Rektor UI tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.

Dengan diterbitkannya PP terbaru, Ari Kuncoro tetap bisa menjabat sebagai Rektor UI sekaligus Wakil Komisaris sebuah bank milik perusahaan BUMN. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Video Lawas Jokowi Larang Pejabat Rangkap Jabatan Viral: Kerja di Satu Jabatan Belum Tentu Bener

Baca berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Rektor UI   #Ari Kuncoro   #Jokowi   #komisaris   #BUMN   #Joko Widodo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved