TRIBUNNEWS UPDATE
Beda Sikap Jokowi Dulu dan Kini soal Rangkap Jabatan Pejabat, Buntut Kasus Rektor UI Ari Kuncoro
TRIBUN-VIDEO.COM - Sikap Presiden Joko Widodo disorot di tengah polemik Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang kini rangkap jabatan.
Pasalnya, Presiden Jokowi dulu tidak memperbolehkan ada pejabat yang rangkap jabatan.
Namun kini, ia justru mengubah kebijakan tentang Statuta UI hingga memperbolehkan rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan.
Melalui kebijakan Presiden Jokowi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, kini Ari Kuncoro bisa menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN hingga bisa melanjutkan jabatannya sebagai Rektor UI.
Sebelum adanya revisi ini, Statuta UI melarang rektor dan wakil rektor merangkap jabatan di perusahaan BUMN atau BUMND.
Sikap Jokowi ini lantas menuai beragam reaksi warganet.
Baca: Sosok Rektor UI Ari Kuncoro yang Buat Jokowi Ubah Statuta & Bolehkan Rangkap Jabatan, Ini Hartanya
Banyak yang kemudian membandingkan sikap Jokowi dulu dan kini.
Saat kampanye pada Pilpres, Jokowi pernah berjanji untuk melarang para menteri rangkap jabatan.
Janji tersebut sempat ditepati saat Jokowi meminta para menterinya mundur dari jabatan pengurus partai.
Pasalnya, Jokowi meminta para menterinya fokus mengurus pemerintahan.
"Satu jabatan saja belum tentu berhasil, apalagi dua," kata Jokowi saat itu, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/7/2021).
Pada periode kedua pemerintahan, Jokowi memiliki tiga menteri yang rangkap jabatan sebagai ketua umum partai.
Baca: Rangkap Jabatan Komisaris, Rektor UI Ari Kuncoro Punya Harta Kekayaan Rp52,4 Miliar, Ini Rinciannya
Ketiganya yakni Prabowo Subianto Ketua Umum Partai Gerindra, Airlangga Hartanto Ketua Umum Partai Golkar, dan Suharso Monoarfa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.
Jokowi mengucapkan, memperbolehkan pejabatnya rangkap jabatan karena melihat mereka yang bisa membagi waktu.
"Dari pengalaman lima tahun kemarin, baik ketua maupun yang bukan ketua partai, saya melihat yang paling penting adalah bisa membagi waktu, dan ternyata juga tidak ada masalah," ucap Jokowi seusai pelantikan kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Larangan soal rangkap jabatan rektor UI ssebelumnya tertuang dalam PP Nomor 68 Tahun 2013.
Yang kini telah diubah menjadi PP Nomor 74/2021 pada 2 Juli 2021.
Rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro ini juga menjadi pembahasan hangat hingga menjadi trending topic di Twitter.Biv
(Tribun-Video.com/TribunWow)
# Statuta UI # Rektor UI Ari Kuncoro # rangkap jabatan # Pejabat # Jokowi # Universitas Indonesia
Baca berita lainnya terkait Rektor UI Ari Kuncoro
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Kini Revisi Statuta UI, Jokowi Sempat Larang Pejabatnya Rangkap Jabatan, Begini Katanya Dulu
Tribunnews Update
Jawab Tantangan Kubu Roy Suryo, Jokowi Siap Jika Ijazahnya Diuji Keasliannya secara Digital Forensik
Kamis, 1 Mei 2025
Tribunnews Update
Jokowi Tak Sembarangan Pilih Hari untuk Polisikan Penuding Ijazah Palsu, Pengacara: Bapak Suka Rabu
Kamis, 1 Mei 2025
Tribunnews Update
Dukung Roy Suryo cs, Eks Ketua KPK Abraham Samad Sebut Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu Cuma Kerikil
Kamis, 1 Mei 2025
Terkini Nasional
Hasil Pemeriksaan Jokowi soal Tuduhan Ijazah Palsu, Kepolisian Singgung soal Masalah Ringan
Kamis, 1 Mei 2025
Terkini Nasional
Iriana Jokowi Geram? Heboh Lagi Foto Buku Nikah Presiden ke-7 Turut Disenggol dan Berakhir Pelaporan
Kamis, 1 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.