Tribunnews Update
Pemerintah Adakan Takbir Akbar Virtual di Malam Idul Adha 2021 yang Dihadiri Jokowi & Ma'ruf Amin
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk ikut serta dalam Takbir Akbar Virtual dalam rangka memeriahkan malam Hari Raya Idul Adha 1442 H, Senin (19/7/2021).
Takbir Akbar ini bisa diakses mayarakat di kanal Youtube Kemenag RI sekira pukul 19.30 WIB.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, takbir malam Idul Adha 1442 H bisa dilakukan di rumah masing-masing.
Dikutip dari Tribunnews.com, Menag Yaqut mengajak seluruh umat islkam untuk mengikuti gema takbir virtual malam nanti.
“Mari meriahkan malam Hari Raya Idul Adha dalam Takbir Akbar Virtual," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).
Baca: Pemerintah Terapkan Aturan Libur Panjang Idul Adha 18-25 Juli Ditiadakan
Takbir ini akan disiarkan di stasiun televisi, radio, dan media lainnya. Termasuk media sosial satu di antaranya di akun Youtube Kemenag RI.
Acara yang akan digelar sekira pukul 19.30 WIB tersebut, akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.
Takbir Akbar Virtual mengangkat tema ‘Solidaritas Bersama untuk Indonesia Sehat’ dengan hastag #TakbirDiRumahAja.
Menurut Yaqut, Idul Adha mengingatkan umat Islam pada pesan penting Rasulullah SAW saat menyampaikan khutbah wukuf pada Haji Wada’ 14 Abad silam.
Baca: Jamaah Tarekat Naqsabandiyah di Padang Laksanakan Salat Idul Adha Hari Ini
Satu di antaranya adalah pesan untuk menjaga darah dan jiwa setiap manusia.
"Ini pesan yang sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, di momen Idul Adha saat pandemi, mari bangun solidaritas bersama untuk Indonesia Sehat," pungkas Yaqut.
Berikut link untuk mengikuti Takbir Akbar Virtual Kemenag RI:
Takbir Akbar Virtual Kemenag RI
Di sisi lain, pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai malam takbiran dalam rangka perayaan Idul Adha 1442 H di tengah pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 menerangkan tradisi takbiran keliling ditiadakan di tahun ini.
Ketentuan takbiran juga akan lebih ketat untuk wilayah yang berzona merah.
Sementara untuk pelaksaan takbiran bersama di masjid atau musala boleh dilakukan di wilayah berzona kuning atau hijau dengan sejumlah ketentuan.
Takbir di masjid dihadiri oleh warga setempat dengan maksimal 10 persen kapasitas ruangan.
Selain itu, warga yang mengumandangkan takbir di dalam masjid harus bergantuan maksimal 5 jemaah.
Pelaksanaan takbiran di masjid atau musala paling lama 1 jam dan harus diakhiri pada pukul 22.00 waktu setempat.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
# takbir virtual # Idul Adha # takbir akbar malam Idul Adha 2021 # Menteri Agama # Yaqut Cholil Qoumas # takbiran
Baca berita lainnya terkait Idul Adha
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Gelar Takbir Akbar Virtual, Menteri Agama: Mari Meriahkan
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Gus Yaqut Bantah Terima Uang Pelicin Kuota Haji 2023-2024, Lempar Senyum saat Ditanya oleh Wartawan
Rabu, 1 April 2026
Terkini Daerah
Pegawai Ayam Geprek Ditemukan Tewas di Freezer, Terakhir Terlihat saat Malam Takbiran
Minggu, 29 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Geger Penemuan Mayat Pegawai Ayam Geprek di Freezer, Korban Terakhir Terlihat saat Malam Takbiran
Minggu, 29 Maret 2026
Terkini Nasional
KPK Ungkap Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan Penahanan Rumah Gus Yaqut sebelum ke Rutan
Kamis, 26 Maret 2026
Terkini Nasional
KPK Sebut Gus Yaqut Punya Gerd Akut dan Asma setelah Sebelumnya Sempat jadi Tahanan Rumah
Selasa, 24 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.