Rabu, 8 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Pemerintah Terapkan Aturan Libur Panjang Idul Adha 18-25 Juli Ditiadakan

Senin, 19 Juli 2021 10:02 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Walaupun belum diputuskan oleh Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan PPKM Darurat, kini pemerintah kembali menjelaskan aturan baru mengenai aturan libur Hari Raya idul Adha 1442 Hijriah.

Aturan itu dimulai pada hari ini 18 hingga 25 Juli 2021.

Tanggal itu biasanya merupakan tanggal libur panjang idul Adha yang kini ditiadakan.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menyampaikan informasinya.

Baca: Soroti Perpanjangan PPKM Darurat, dr Tirta Singgung Pemerintah Minta Rakyat Gotong Royong Bansos

Aturan tersebut dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2021.

Tertuang didalamnya keputusan yang berlaku yakni mulai 18-25 Juli 2021.

Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan pengalaman libur Idul Fitri pada tahun lalu.

"Belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idul Fitri," jelasnya.

Baca: Singgung soal Perpanjangan PPKM Darurat, Jokowi: Ini Hal yang Sangat Sensitif, Jangan Sampai Keliru

Pada libur sebelumnya, peningkatan kasus positif Covid-19 berkali-kali lipat.

"Ternyata tetap memicu karena ada beberapa orang yang memaksakan untuk tetap melakukan lewat jalan tikus dan seterusnya,"

Dalam aturan tersebut, perjalanan dibatasi hanya untuk pekerjaan sektor esensial dan kritikal.

Serta, perorangan dengan keperluan yang mendesak seperti sakit keras hingga ibu hamil.

Selain itu, aturan tersebut juga menetapkan perjalanan untuk anak dan orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Setelah PPKM Darurat 3-20 Juli, Kini Muncul Aturan Libur Idul Adha 18-25 Juli, Tak Kalah Ketatnya

Baca berita terkait lainnya

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved