TRIBUNNEWS UPDATE
Akui Opininya soal Covid-19 Tidak Berlandaskan Riset, Lois Owien Tak Jadi Ditahan Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Dokter Lois Owien tidak jadi menjalani penahanan oleh kepolisian setelah mengakui seluruh kesalahannya.
Meski begitu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkannya sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks Covid-19.
Lois menyatakan bahwa seluruh opininya tidak didasari oleh riset.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (13/7).
Slamet mengatakan, Lois Owien telah mengakui kesalahannya terkait opini yang selama ini ia lontarkan ke publik.
Lois disebut mengaku bahwa seluruh opininya, termasuk soal kematian pasien Covid-19 karena interaksi obat tidak berlandaskan riset dan hanya asumsi pribadi.
"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Baca: Tak Ditahan, Dokter Lois Mengaku Menyesal Sebar Hoaks dan Tak Akan Hilangkan Barang Bukti
Baca: Dokter Lois Terancam Penjara 10 Tahun, Klaim Jadi Penguasa Covid 19 hingga Sebar Berita Bohong
Slamet menambahkan, Lois mengakui bahwa seluruh opininya di media sosial membutuhkan penjelasan medis.
Lois disebut tidak akan mengulangi kesalahannya dan tak akan menghilangkan barang bukti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ungkap Slamet.
Ia juga menyatakan bahwa perbuatannya tidak dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.
Berkaitan dengan reproduksi konten oleh terduga merupakan tindakan komunikasi yang dimaksudkan untuk memengaruhi opini publik.
Pihak Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," ungkap Ketua Satgas PRESISI Polri ini.
Polisi juga berharap agar Lois semakin bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi.
Terlebih saat ini pemerintah tengah dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19.
Lois Owien sendiri terancam dijerat pasal berlapis dengan kurungan 10 tahun penjara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pasal yang pertama adalah Dokter Lois diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.
Selain itu, Lois juga dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akui Kesalahan, Dokter Lois Owien Tidak Jadi Ditahan Polisi
# Brigjen Pol Slamet Uliandi # Lois Owien # hoaks covid-19 # Bareskrim Polri
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
ICW Desak KPK Jelaskan Kenapa Laporan Prabowo & 38 Menteri Belum Ada di e-LHKPN: Sudah 1 Bulan Lebih
Rabu, 6 Mei 2026
Tribunnews Update
Ruang Sidang Kasus Nadiem Makarim Ricuh, Jaksa & Pengacara Adu Mulut sampai Saling Tunjuk & Teriak
Rabu, 6 Mei 2026
Tribunnews Update
Alasan Laga Elclasico Persija Vs Persib Batal Digelar di Jakarta, Pindah ke Samarinda
Rabu, 6 Mei 2026
Tribunnews Update
Oknum Polisi Minta Maaf seusai Merokok saat Mengemudi hingga Ngeyel saat Ditegur, Diperiksa Propam
Rabu, 6 Mei 2026
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik AS-Iran: Trump Sebut China Hormati AS soal Iran, Netanyahu Telepon Presiden UEA
Rabu, 6 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.