Senin, 1 Juni 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Edhy Prabowo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Ekspor Benur, Kuasa Hukum: Harusnya Dituntut Bebas

Selasa, 29 Juni 2021 13:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur, Selasa (29/6/2021).

Persidangan itu beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum menyebut, Edhy Prabowo seharusnya bisa dituntut bebas.

Anggota kuasa hukum terdakwa Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo mengatakan kliennya bisa bebas berdasarkan fakta persidangan yang selama ini berjalan.

Dikutip dari Tribunnews.com, fakta yang dimaksud Soesilo lantaran Edhy tidak pernah intervensi kegiatan anak buahnya.

Yakni dalam hal sebagai penerima delegasi kewenangan.

"Kalau sesuai fakta persidangan seharusnya pak EP (Edhy Prabowo) dituntut bebas karena pak EP tidak pernah intervensi kegiatan anak buahnya sebagai penerima delegasi kewenangan," kata Soesilo melalui pesan singkat, Selasa (29/6/2021).

Soesilo juga menyebut bahwa Edhy Prabowo tidak pernah mengetahui terkait seluruh uang yang diberikan pihak swasta kepada anak buahnya.

"(Pak EP) juga enggak tahu terkait dengan pemberian-pemberian yang dilakukan oleh Suharjito dan eksportir-eksportir itu kepada anak buahnya," ucapnya.

Baca: Akui Punya Tugas Penting dan Berjasa saat Menjabat sebagai Menteri, Edhy Prabowo Minta Vonis Bebas

Baca: Curahan Hati Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Minta Vonis Bebas & Ungkap Kondisi KKP

Atas dasar itu, Soesilo menyatakan terdakwa seharusnya dituntut bebas dalam perkara ini.

Diketahui dalam kasus ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobster atau benur tahun anggaran 2020.

Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobster untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.

Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster.

Juga mempercepat izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

Terkait perkara itum, Edhy hari ini mejalani sidang lanjutan di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.(Tribun-video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Kuasa Hukum Edhy Prabowo: Seharusnya Dituntut Bebas

# TRIBUNNEWS UPDATE # Edhy Prabowo # Kasus Suap Ekspor Benur # Pengadilan Tindak Pidana Korupsi # Jakarta

Editor: Sigit Ariyanto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved