Terkini Nasional
Akui Punya Tugas Penting dan Berjasa saat Menjabat sebagai Menteri, Edhy Prabowo Minta Vonis Bebas
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa suap ekspor benih bening lobster (BBL) Edhy Prabowo berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya. Harapan itu disampaikan Edhy berdasarkan keterangan dari puluhan saksi yang dihadirkan selama persidangan digelar.
"Dari hasil kesaksian 70 lebih yang dihadirkan di sini saya berharap majelis hakim tuntutan maupun putusan bisa membebaskan saya," kata eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu saat ditemui awak media di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021).
Kendati begitu, politisi Partai Gerindra itu menyatakan dirinya tetap akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni dengan terus mengikuti proses persidangan.
"Saya tak akan lari dari tanggungjawab, makanya saya hadir di sini," tuturnya.
"Saya sudah 6,5 bulan lebih ditahan di KPK. Saya enggak bangga, tapi saya jalani sebagai tanggungjawab moral sebagai seorang menteri, sebagai pemimpin di tempat ini," katanya menambahkan.
Edhy juga menilai dirinya telah banyak berjasa untuk negara saat menjabat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Ia menyatakan saat menjabat sebagai menteri dirinya memiliki dua tugas penting yang dinilainya menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan kebebasan kepadanya.
Baca: Curahan Hati Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Minta Vonis Bebas & Ungkap Kondisi KKP
"(Pertama) membangun komunikasi dengan nelayan, pembudidaya ikan, petambak, dan seluruh stakeholder perikanan. Kedua adalah membangun sektor perikanan budi daya," tutur Edhy.
"Apapun yang berhubungan dengan pembangunan komunikasi ya ini, anda lihat selama satu tahun pertama komunikasi kami dengan stakeholder bisa dicek langsung ke mereka," tukas Edhy.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.
Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.
Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobater untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.
Baca: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Kesaksian Staf Khususnya Didalami
Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.
Perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.
Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tribun network/riz/dod)
# Edhy Prabowo korupsi # Edhy Prabowo # Vonis Bebas # Pengadilan Tindak Pidana Korupsi # kasus suap
Baca berita lainnya terkait Edhy Prabowo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Ujung Persidangan Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo Minta Vonis Bebas
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Ketua Cyber Tersangka Obstruction of Justice, Terlibat Kasus Ekspor CPO, Timah, Hingga Tom Lembong
6 hari lalu
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Sidang Kasus Suap Hasto Kristiyanto Memanas! Politisi PDIP Naik Pitam, Tantang JPU untuk Berduel
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Update
Detik-detik Sidang Hasto Ricuh! Satgas PDIP vs Polisi Bentrok dan Lempar Botol, Diduga Ada Penyusup
Kamis, 24 April 2025
Terkini Nasional
Temukan Rp 5,5 Miliar! Kejaksaan Agung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap CPO
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.