TRIBUNNEWS UPDATE
Penyelundupan Benur Senilai Rp18,4 Miliar Berhasil Digagalkan Bea Cukai, 1 Pelaku Kabur
TRIBUN-VIDEO.COM - Ribuan baby lobster senilai Rp18,4 miliar diselundupkan di kawasan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada (7/6/2021).
Satu mobil box berisi 55.005 ekor baby lobster berhasil diamankan.
Namun, salah satu pelaku yang merupkan sang sopir mobil box berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Dikutip dari Kompas.com, penggagalan tersbeut dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Bea Cukai Palembang, Abdul Harris, melalui pesan singkat, Senin (14/6/2021)., membenarkan penangkapan yang dilakukan.
Baca: Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster Dibungkus Kardus & Daun Pisang Digagalkan, Nilainya Capai Rp8 M
Pihaknya disebut melakukan penangkapan di kawasan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada (7/6/2021).
Penangkapan kedua dilakukan di kawasan Jalan Soekarno Hatta Palembang, pada 12 Juni 2021 lalu.
Pada penangkapan kedua didapati bukti 66.397 ekor yang hendak diselundupkan.
Harris mengungkapkan, baby lobster yang disita tersebut jenis mutiara dan pasir.
Seluruh benih lobster tersebut diselundupkan layaknya narkoba.
Baca: Ekspor Benur Dilarang, Nelayan Benih Lobster di Lombok Nekat Curi Motor tapi Gagal & Digebuki Massa
Sebab, para pelaku akan membawa mobil dan meletakkannya di satu wilayah. Kemudian, para kurir yang lain akan datang dan membawa lobster tersebut ke wilayah yang dituju.
"Mereka mengirim dari Lampung kemudian masuk ke Sumsel, dugaannya lobster ini akan dikirim ke negara tetangga, tapi kami akan pastikan lagi siapa pemesannya,"ujarnya.
Seluruh baby lobster yang diselundupkan, kini sudah dilepaskan di perairan Lampung dan JAwa.
Sedangkan pelaku yang diamankan terancam hukuman lima tahun penjara.
"Ancamannya bisa lima tahun penjara," ungkapnya.
# penyelundupan benur # benur # Penyelundupan Baby Lobster # Baby Lobster # Bea Cukai # Kabupaten Banyuasin # Sumatera Selatan
Baca berita lainnya terkait penyelundupan benur
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Baby Lobster Senilai Rp 18,4 Miliar Diselundupkan Layaknya Narkoba, 1 Pelaku Berhasil Kabur
Terkini Nasional
Menkeu Purbaya Tegaskan Bea Cukai Tak Dibubarkan Meski Danantara Bentuk Badan Ekspor Baru
6 hari lalu
Tribunnews Update
Purbaya Tegaskan Peran Bea Cukai Tak Hilang, Sebut Pejabat Bisa Dicopot Jika Nyeleweng & Tak Becus
7 hari lalu
Tribunnews Update
Menkeu Purbaya Tanggapi Dugaan Suap 213 Ribu SGD, Nasib Dirjen Bea Cukai Masih Ditinjau
Senin, 25 Mei 2026
Tribunnews Update
KPK Puji Sikap Prabowo Bidik Pejabat Koruptor, Minta Purbaya Copot Dirjen Bea Cukai Usai Terima Suap
Sabtu, 23 Mei 2026
Tribunnews Update
Menkeu Purbaya Blak-blakan Turuti Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Kita Lihat Minggu Depan
Jumat, 22 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.