Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Penyelundupan Benur Senilai Rp18,4 Miliar Berhasil Digagalkan Bea Cukai, 1 Pelaku Kabur

Selasa, 15 Juni 2021 11:35 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ribuan baby lobster senilai Rp18,4 miliar diselundupkan di kawasan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada (7/6/2021).

Satu mobil box berisi 55.005 ekor baby lobster berhasil diamankan.

Namun, salah satu pelaku yang merupkan sang sopir mobil box berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Dikutip dari Kompas.com, penggagalan tersbeut dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Bea Cukai Palembang, Abdul Harris, melalui pesan singkat, Senin (14/6/2021)., membenarkan penangkapan yang dilakukan.

Baca: Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster Dibungkus Kardus & Daun Pisang Digagalkan, Nilainya Capai Rp8 M

Pihaknya disebut melakukan penangkapan di kawasan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada (7/6/2021).

Penangkapan kedua dilakukan di kawasan Jalan Soekarno Hatta Palembang, pada 12 Juni 2021 lalu.

Pada penangkapan kedua didapati bukti 66.397 ekor yang hendak diselundupkan.

Harris mengungkapkan, baby lobster yang disita tersebut jenis mutiara dan pasir.

Seluruh benih lobster tersebut diselundupkan layaknya narkoba.

Baca: Ekspor Benur Dilarang, Nelayan Benih Lobster di Lombok Nekat Curi Motor tapi Gagal & Digebuki Massa

Sebab, para pelaku akan membawa mobil dan meletakkannya di satu wilayah. Kemudian, para kurir yang lain akan datang dan membawa lobster tersebut ke wilayah yang dituju.

"Mereka mengirim dari Lampung kemudian masuk ke Sumsel, dugaannya lobster ini akan dikirim ke negara tetangga, tapi kami akan pastikan lagi siapa pemesannya,"ujarnya.

Seluruh baby lobster yang diselundupkan, kini sudah dilepaskan di perairan Lampung dan JAwa.

Sedangkan pelaku yang diamankan terancam hukuman lima tahun penjara.

"Ancamannya bisa lima tahun penjara," ungkapnya.

# penyelundupan benur # benur # Penyelundupan Baby Lobster # Baby Lobster # Bea Cukai # Kabupaten Banyuasin # Sumatera Selatan

Baca berita lainnya terkait penyelundupan benur

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Baby Lobster Senilai Rp 18,4 Miliar Diselundupkan Layaknya Narkoba, 1 Pelaku Berhasil Kabur

Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved